Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih menggodok Undang-Undang yang menjadi aspek legal pemindahan ibu kota ke Kalimantan. Meski belum rampung, tapi masterplan rancangan pemindahan ibu kota baru tetap dijalankan.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas/PPN) Suharso Monoarfa mengatakan, keberadaan Undang-Undang dibutuhkan bila pembangunan ibu kota ini ingin direalisasikan.
Baca Juga: Setelah bertemu investor Jepang, begini instruksi Jokowi ke Menhub
Sebab keberadaan UU tersebut dapat menggambarkan seperti apa ibu kota baru tersebut.
"Jadi undang-undang kita jalankan, tetapi master plan tetap kita kerjakan. Kita tidak mungkin kerjanya itu berseri begitu, kalau berseri pasti berapa tahun kita laksanakan. Jadi kalo kita paralel, maka pekerjaan itu bisa lebih cepat," tutur Monoarfa, Rabu (20/11).
Baca Juga: Pemerintah janjikan kemudahan investasi kepada investor Jepang
Munorfa melanjutkan, untuk melakukan pembangunan ibu kota ini terdapat berbagai peraturan perundang-undangan yang perlu diserasikan.
Misalnya, revisi UU nomor 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI, Revisi UU nomor 25/1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur dan berbagai aturan lain seperti UU no 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, pengaturan mengenai perkotaan dan undang-undang lain.
Dia mengatakan, untuk menyelaraskan berbagai peraturan tersebut, pemerintah mungkin akan menggunakan mekanisme omnibus law.
Baca Juga: Jepang tertarik garap proyek pemindahan ibu kota baru
Sementara itu, total kebutuhan pembiayaan pembangunan ibu kota baru diperkirakan sebesar Rp 466 triliun. Dimana, Rp 89,4 triliun menggunakan skema APBN, Rp 253,4 triliun menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan Rp 123,2 triliun mengguanakan skema swasta dan BUMN/BUMD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News