Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
Misalnya, revisi UU nomor 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI, Revisi UU nomor 25/1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur dan berbagai aturan lain seperti UU no 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, pengaturan mengenai perkotaan dan undang-undang lain.
Dia mengatakan, untuk menyelaraskan berbagai peraturan tersebut, pemerintah mungkin akan menggunakan mekanisme omnibus law.
Baca Juga: Jepang tertarik garap proyek pemindahan ibu kota baru
Sementara itu, total kebutuhan pembiayaan pembangunan ibu kota baru diperkirakan sebesar Rp 466 triliun. Dimana, Rp 89,4 triliun menggunakan skema APBN, Rp 253,4 triliun menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan Rp 123,2 triliun mengguanakan skema swasta dan BUMN/BUMD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News