Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
Terkait pengelolaan aset pemerintah pusat setelah pemindahan IKN, Made menerangkan, tata kelola aset yang dimiliki pemerintah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
“Nantinya lagi kita lihat jenis-jenis asetnya seperti apa, sehingga pola pemanfaatan nya pun akan disesuaikan, apakah misalnya dikerjasamakan atau dipindahtangankan atau dijual, atau digunakan pihak lain karena tidak seluruhnya akan berpindah ke Ibu Kota baru,” terang Made.
Baca Juga: Presiden Jokowi Buka Rapat Kerja Nasional ICMI Tahun 2022
Ketua Satgas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Imam Santoso Ernawi mengatakan, awal proses pembangunan IKN setidaknya sudah mesti dilakukan pada semester II-2022.
Ia menyebut dukungan PUPR dalam IKN diantaranya pembangunan istana presiden, kantor kementerian/lembaga, jalan dan jembatan, sumber daya air, dan perumahan.
“Intinya smart dan green itu tolok ukur utama,” ucap Imam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News