Reporter: Hervin Jumar | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperkuat langkah stabilisasi harga beras dengan menaikkan batas pembelian beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dari sebelumnya 10 kilogram menjadi 25 kilogram per konsumen.
Kebijakan ini ditujukan untuk menahan tekanan harga beras di tingkat konsumen yang masih berada di atas harga acuan pemerintah di sejumlah wilayah.
Sekretaris Utama Bapanas Sarwo Edhy mengatakan, pelonggaran batas pembelian tersebut akan mulai diberlakukan pada Februari 2026, setelah evaluasi pelaksanaan SPHP pada Januari.
“Semula batas maksimal pembelian berada di dua pak atau 10 kilogram per konsumen. Ke depan direncanakan menjadi lima pak atau setara 25 kilogram per konsumen,” ujar Sarwo Edhy dalam keterangan resmi yang diterima Kontan, Selasa (20/1/2026).
Baca Juga: Beras Satu Harga Bulog Segera Berlaku, Ini Detail Harga Eceran Tertinggi
Bapanas menilai, peningkatan batas pembelian ini akan mempercepat penyerapan beras SPHP di masyarakat, sehingga transmisi penurunan harga dari intervensi pemerintah ke pasar ritel bisa berlangsung lebih cepat dan merata.
Menurut Bapanas, SPHP masih menjadi instrumen utama stabilisasi harga beras, terutama saat harga beras medium dan premium di pasar melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET). Intervensi dilakukan melalui penyaluran beras Bulog ke pasar rakyat, ritel modern, serta operasi pasar di daerah yang rawan gejolak harga.
“Intervensi SPHP bertujuan memastikan harga beras tetap berada di bawah HET dan mudah diakses masyarakat,” kata Sarwo.
Dari sisi pasokan, Bapanas memastikan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikelola Perum Bulog berada di kisaran 3,2 juta ton pada awal 2026, sehingga dinilai cukup untuk menopang program SPHP dan intervensi pangan lainnya.
Untuk tahun 2026, Bapanas menargetkan penyaluran beras SPHP mencapai sekitar 1,5 juta ton. Target tersebut meningkat dibandingkan realisasi tahun sebelumnya dan sejalan dengan arahan pemerintah untuk memperluas jangkauan intervensi harga beras, di tengah masih adanya tekanan dari sisi pasokan dan distribusi.
Dengan kenaikan batas pembelian hingga 25 kilogram per konsumen, Bapanas berharap akses masyarakat terhadap beras berharga terjangkau semakin luas, sekaligus menekan potensi lonjakan harga di pasar ritel. Kebijakan ini akan terus dievaluasi secara berkala, terutama dari sisi dampaknya terhadap harga beras eceran dan kecepatan serapan stok Bulog.
Baca Juga: Resmi! Pemerintah Tetapkan Margin Fee Bulog 7% Demi Stabilitas Beras Nasional
Selanjutnya: Karyawannya Adu Jotos dengan Otoritas China, PDD Holdings Langsung Diperiksa Ketat
Menarik Dibaca: Marak Penipuan Berkedok Pengiriman, Ini Imbauan dari J&T Cargo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













