kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   -25.000   -0,89%
  • USD/IDR 17.847   -12,00   -0,07%
  • IDX 6.195   68,05   1,11%
  • KOMPAS100 824   16,97   2,10%
  • LQ45 619   8,11   1,33%
  • ISSI 215   -1,05   -0,49%
  • IDX30 350   2,03   0,58%
  • IDXHIDIV20 428   1,77   0,41%
  • IDX80 94   1,01   1,10%
  • IDXV30 118   -0,67   -0,56%
  • IDXQ30 112   0,74   0,66%

Resmi! Pemerintah Tetapkan Margin Fee Bulog 7% Demi Stabilitas Beras Nasional


Selasa, 13 Januari 2026 / 17:41 WIB
Resmi! Pemerintah Tetapkan Margin Fee Bulog 7% Demi Stabilitas Beras Nasional
ILUSTRASI. Pemerintah secara resmi menyepakati penetapan margin fee penugasan Perum BULOG sebesar 7%.(KONTAN/Baihaki)


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah secara resmi menyepakati penetapan margin fee penugasan Perum BULOG sebesar 7%.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, sebagai bentuk penguatan dukungan negara terhadap peran strategis BULOG dalam menjaga stabilitas pasokan, harga, dan distribusi pangan nasional.

Penetapan margin fee tersebut merupakan tindak lanjut dari evaluasi menyeluruh atas beban penugasan publik yang selama ini diemban BULOG, di mana margin yang berlaku sejak 2014 hanya sebesar Rp50 per kilogram.

Skema baru ini diharapkan mampu memberikan ruang keberlanjutan finansial bagi BULOG agar semakin optimal menjalankan mandat pemerintah, khususnya dalam mendukung swasembada pangan dan stabilisasi harga beras.

Baca Juga: Beras Satu Harga Bulog Segera Berlaku, Ini Detail Harga Eceran Tertinggi

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa keputusan margin fee 7 persen telah melalui perhitungan lintas kementerian dan lembaga.

“Setelah dihitung bersama Menteri Keuangan dan BPKP, memang ada usulan 10 persen, tetapi pemerintah menyepakati 7 persen. Margin ini utamanya untuk menjamin pelaksanaan kebijakan beras satu harga di seluruh Indonesia,” ujar Zulkifli dalam keterangan resminya, Rabu (13/1/2026).

Menurutnya, selama ini margin yang sangat terbatas membuat ruang gerak BULOG tidak memadai untuk menutup biaya operasional dan distribusi yang tinggi, terutama ke wilayah-wilayah dengan tantangan geografis.

“Kalau hanya Rp50 per kilogram, bahkan untuk operasional dasar pun sering tidak cukup. Karena itu, pemerintah memberi ruang agar BULOG bisa mengambil peran secara sehat dan berkelanjutan,” tambahnya.

Baca Juga: Stok Beras RI Aman! Bulog Siapkan 1 Juta Ton untuk Diekspor ke ASEAN

Direktur Utama Perum BULOG Letjen TNI (Purn) Ahmad Rizal Ramdhani menyampaikan bahwa penetapan margin fee 7 persen merupakan bentuk kepercayaan sekaligus tanggung jawab besar bagi BULOG.

“Margin fee ini bukan semata keuntungan, melainkan instrumen untuk memperkuat layanan publik BULOG dan memastikan distribusi beras yang adil,” tegas Ahmad.

Ia menjelaskan bahwa tambahan margin tersebut akan diarahkan untuk revitalisasi aset, penguatan infrastruktur logistik dan pascapanen, serta peningkatan efisiensi distribusi nasional.

“Skema ini juga mengacu pada asas kesetaraan penugasan BUMN strategis lainnya yang memperoleh margin dalam menjalankan penugasan negara,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×