kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.927   18,00   0,10%
  • IDX 5.943   17,05   0,29%
  • KOMPAS100 770   4,91   0,64%
  • LQ45 595   5,40   0,92%
  • ISSI 205   -0,19   -0,09%
  • IDX30 331   2,96   0,90%
  • IDXHIDIV20 424   2,54   0,60%
  • IDX80 88   0,63   0,72%
  • IDXV30 116   0,69   0,59%
  • IDXQ30 108   0,68   0,63%

Banyak Tantangan, Ekonom Usulkan Penyederhanaan Aturan Wajib Halal


Rabu, 14 Oktober 2026 / 18:10 WIB
Banyak Tantangan, Ekonom Usulkan Penyederhanaan Aturan Wajib Halal
ILUSTRASI. Kewajiban wajib halal. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekonom Senior Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mengusulkan penundaan penerapan kewajiban sertifikasi halal selama satu tahun untuk memberi ruang bagi pemerintah menyederhanakan regulasi dan mempersiapkan dunia usaha.

Menurut Wijayanto, kebijakan wajib halal memiliki tujuan penting, tetapi cakupan yang luas, biaya kepatuhan, serta rumitnya koordinasi antarlembaga berisiko menimbulkan persoalan apabila diterapkan ketika pelaku usaha belum siap.

“Kenapa kita memaksakan diri naik gunung kalau belum siap? Lebih baik ditunda dulu. Setahun angka paling logis dan memperbaiki dunia usaha,” kata Wijayanto dalam diskusi publik Sertifikasi Halal dan Label Non-Halal: Menambah Nilai atau Beban Ekonomi?, Rabu (14/10).

Ia menilai regulasi sertifikasi halal di Indonesia membutuhkan penyederhanaan. Menurutnya, penyusunan kebijakan tersebut telah berlangsung sejak era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono hingga Joko Widodo, tetapi kompleksitas koordinasi dengan sekitar 14 kementerian dan lembaga membuat pelaksanaannya tidak sederhana.

Baca Juga: Hasil Riset Menyebut Kewajiban Halal Berisiko Menekan Daya Beli dan UMKM

Wijayanto mengatakan, cakupan kewajiban halal Indonesia relatif luas dibandingkan sejumlah negara lain, termasuk Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Pakistan. Menurut dia, biaya yang tinggi dan besarnya peran pemerintah perlu dievaluasi agar sistem sertifikasi tidak menjadi penghambat kegiatan ekonomi.

Ia bahkan mengusulkan peninjauan terhadap kerangka regulasi yang berlaku, termasuk kemungkinan perubahan melalui instrumen hukum yang sesuai, agar penyederhanaan dapat dilakukan tanpa menghilangkan tujuan perlindungan konsumen.

“Kalau bisa UU ini direvisi sedikit saja, diturunkan menjadi Perpu sehingga semua orang bisa terlibat dan tidak ada yang terluka,” katanya.

Wijayanto juga mengingatkan bahwa dunia usaha sedang menghadapi perubahan besar akibat kecerdasan buatan, robotika, dan digitalisasi. Karena itu, regulasi seharusnya mendorong produktivitas dan daya saing, bukan menambah kerumitan administratif.

Pandangan tersebut sejalan dengan perhatian terhadap kondisi makroekonomi yang disampaikan dalam forum yang sama. Meski pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5,61% pada kuartal I dan 5,29% pada kuartal II 2026, investasi riil sektor swasta dinilai belum pulih kuat. Konsumsi rumah tangga juga hanya tumbuh sekitar 2,8%–3%, sementara penyerapan tenaga kerja formal menghadapi tekanan.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Implementasi Wajib Halal Berlaku Mulai 17 Oktober 2026

Dalam kondisi tersebut, kenaikan biaya produksi berpotensi memengaruhi harga jual dan kemampuan perusahaan mempertahankan margin keuntungan.

Sementara itu, Guru Besar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah, Mohammad Nur Rianto Al Arif menegaskan bahwa sertifikasi halal seharusnya menghasilkan nilai tambah ekonomi tanpa menghambat usaha rakyat.

Menurut dia, sertifikat halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat reputasi produk, memperluas akses pasar dan ekspor, serta mendorong standardisasi proses produksi. Namun, manfaat tersebut tidak otomatis meningkatkan omzet pelaku usaha.

“Sertifikat halal adalah modal kepercayaan, bukan jaminan kenaikan omzet,” kata dia.

Karena itu, ia mengusulkan lima langkah kebijakan. Yakni memperluas fasilitasi sertifikasi gratis dan pendampingan UMKM, menyederhanakan prosedur melalui digitalisasi, dan menerapkan pengawasan secara proporsional. Kemudian, menghubungkan pelaku usaha dengan pembiayaan dan pasar, serta mengukur dampak sertifikasi terhadap omzet, produktivitas, akses pasar, dan keberlanjutan usaha.

Ekonom senior Segara Research Institute, YB Kadarusman menambahkan, kewajiban sertifikasi halal dalam masa transisi makroekonomi menekankan perlunya menyelaraskan mandat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dengan kemampuan sektor swasta, UMKM, dan konsumsi rumah tangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN10.10
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×