kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.592.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.918   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.094   62,48   1,04%
  • KOMPAS100 785   10,40   1,34%
  • LQ45 602   8,03   1,35%
  • ISSI 213   1,61   0,76%
  • IDX30 334   4,21   1,27%
  • IDXHIDIV20 427   4,86   1,15%
  • IDX80 90   1,14   1,28%
  • IDXV30 117   0,96   0,83%
  • IDXQ30 109   1,31   1,21%

Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk, Sanksi & Cara Buat Sertifikat


Senin, 12 Oktober 2026 / 03:50 WIB
Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk, Sanksi & Cara Buat Sertifikat
ILUSTRASI. Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk, Sanksi & Cara Buat Sertifikat


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah memastikan kebijakan wajib sertifikasi halal tetap mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan tidak ada penundaan implementasi kebijakan tersebut. Simak cara membuat sertifikat halal secara gratis.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan ketentuan khusus untuk kondisi tertentu, terutama bagi produk usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk impor. Pengaturan tersebut ditujukan agar penerapan kewajiban halal berlangsung tertib dan proporsional tanpa mengganggu keberlangsungan usaha.

“Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan. Namun, pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi produk UMK dan produk impor, agar pelaksanaannya tetap tertib, proporsional, dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha,” ujar Haikal, dikutip dari laman resmi BPJPH, Jumat (9/10/2026). 

Kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Menurut Haikal, kewajiban sertifikasi halal bukan dimaksudkan sebagai pembatasan atau larangan bagi pelaku usaha. Kebijakan ini bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian kepada masyarakat sekaligus menciptakan kepastian berusaha.

BPJPH juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan lembaga tersebut. Modusnya antara lain meminta pembayaran dengan dalih denda, sanksi, atau penyelesaian kewajiban sertifikasi halal. Informasi resmi dapat diakses melalui situs BPJPH di https://bpjph.halal.go.id/.

Baca Juga: Kementerian Imigrasi Terbitkan 1.351 Visa untuk MotoGP Mandalika 2026

Daftar produk wajib bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2026

Mengacu pada ketentuan PP Nomor 42 Tahun 2024 dan penjelasan BPJPH, kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026 mencakup sejumlah kelompok produk. Tahapan ini memperluas cakupan kewajiban yang sebelumnya telah diterapkan pada produk usaha menengah dan besar.

Berikut kelompok produk yang masuk tahap kewajiban sertifikasi halal tersebut:

1. Produk makanan dan minuman, termasuk produk UMK dan produk luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong yang digunakan untuk produk makanan dan minuman.
3. Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
4. Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan.
5. Kosmetik.
6. Produk kimiawi dan produk rekayasa genetik.
7. Barang gunaan kategori sandang, penutup kepala, dan aksesori.
8. Barang gunaan berupa perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan peribadatan bagi umat Islam, alat tulis, dan perlengkapan kantor.
9. Alat kesehatan kelas risiko A, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sementara itu, penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk alat kesehatan kelas risiko B berlangsung hingga 17 Oktober 2029. Adapun alat kesehatan kelas risiko C memiliki masa penahapan hingga 17 Oktober 2034, sesuai ketentuan yang berlaku. 

Pelaku usaha perlu memastikan kategori produk dan tahapan kewajibannya sebelum mengajukan sertifikasi. Ketentuan teknis juga perlu diperhatikan, terutama untuk produk impor dan produk UMK yang menjadi perhatian pemerintah dalam persiapan implementasi kebijakan ini.

Tonton: Hampir 30 Tahun Setelah Krisis 1997, Mengapa Ekonomi Thailand Masih Lesu?

Sanksi bagi pelanggar ketentuan sertifikasi halal

PP Nomor 42 Tahun 2024 mengatur sanksi administratif bagi pelanggaran dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Bentuk sanksi bagi pelaku usaha dapat berupa:

- Peringatan tertulis.
- Denda administratif paling banyak Rp 2 miliar.
- Pencabutan sertifikat halal.
- Penarikan barang dari peredaran.

Sanksi administratif juga dapat dikenakan kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan lembaga pendamping Proses Produk Halal (PPH).

Bagi LPH, sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi peringatan tertulis, denda administratif paling banyak Rp 2 miliar, dan pembekuan operasional. Sementara itu, lembaga pendamping PPH dapat dikenai peringatan tertulis atau pembekuan operasional.

Penerapan sanksi dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, pelaku usaha perlu memeriksa kewajiban sertifikasi sesuai jenis produk dan memastikan proses pemenuhan ketentuan halal dilakukan melalui saluran resmi.

Cara Membuat Sertifikat Halal

Cara membuat sertifikat halal, pelaku usaha dapat melakukannya secara online (daring) melalui aplikasi Pusaka Superapps Kementerian Agama. Pendaftaran sertifikasi halal juga bisa dilakukan melalui sistem informasi halal (SIHALAL) di ptsp.halal.go.id.

Berbagai tutorial cara pendaftaran sertifikasi halal dan serba serbinya, bisa mengakses akun Youtube @HalalIndonesia. BPJPH juga menyediakan layanan Whatsapp center di nomor 081110683146 dan layanan call center di nomor 146.

Sesuai aturan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pada 17 Oktober 2024 mendatang akan diterapkan kewajiban sertifikasi halal untuk tiga jenis produk, salah satunya makan dan minuman. 

Adapun syarat membuat sertifikat halal sesuai Keputusan Kepala BPJPH nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut: 

1. produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya; 
2. proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
3. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
4. memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri; 
5. memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal; 
6. memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait; 
7. produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini; 
8. bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
9. tidak menggunakan bahan berbahaya;
10. telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal; 
11. jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal; 
12. menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik); 
13. proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan; 
14. bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

Langkah-langkah membuat sertifikat halal

Untuk dapat melakukan pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha perlu melakukan tahapan sebagai berikut: 

1. Membuat akun melalui ptsp.halal.go.id. 
2. Mempersiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (PPH). 
3. Melengkapi data permohonan bersama Pendamping PPH. 
4. Mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SIHALAL. 

 




Sebagian artikel telah tayang di: https://www.kompas.com/tren/read/2026/10/11/180000265/produk-produk-ini-wajib-bersertifikat-halal-mulai-18-oktober-2026-apa-saja-?page=all#page2

 

IHSG Berpeluang Rebound Pekan Depan, Sentimen Global Masih Jadi Ancaman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×