kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.927   18,00   0,10%
  • IDX 5.943   17,05   0,29%
  • KOMPAS100 770   4,91   0,64%
  • LQ45 595   5,40   0,92%
  • ISSI 205   -0,19   -0,09%
  • IDX30 331   2,96   0,90%
  • IDXHIDIV20 424   2,54   0,60%
  • IDX80 88   0,63   0,72%
  • IDXV30 116   0,69   0,59%
  • IDXQ30 108   0,68   0,63%

Hasil Riset Menyebut Kewajiban Halal Berisiko Menekan Daya Beli dan UMKM


Rabu, 14 Oktober 2026 / 17:30 WIB
Hasil Riset Menyebut Kewajiban Halal Berisiko Menekan Daya Beli dan UMKM
ILUSTRASI. Kewajiban Sertifikat Halal Resmi Diberlakukan (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan kewajiban sertifikasi halal secara luas berpotensi menambah biaya produksi, menekan daya beli masyarakat, dan memperberat persaingan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Karena itu, penerapannya perlu mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha dan dampak ekonomi di setiap sektor.

Temuan tersebut tertuang dalam riset Paramadina Public Policy Institute bertajuk Menjaga yang Halal, Menumbuhkan yang Usaha. Riset ini mengkaji dampak sejumlah skenario kebijakan sertifikasi halal terhadap pertumbuhan ekonomi, harga, perdagangan, tenaga kerja, dan keberlangsungan UMKM.

Penelitian dilakukan melalui perbandingan regulasi di sembilan negara, simulasi ekonomi menggunakan model computable general equilibrium (CGE), serta diskusi kelompok terarah yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Managing Director Paramadina Public Policy Institute Muhamad Rosyid Jazuli mengatakan, salah satu tantangan utama kebijakan ini adalah banyaknya pelaku usaha yang harus menyesuaikan proses produksi dan memenuhi persyaratan sertifikasi.

Paramadina memperkirakan sekitar 7 juta hingga 8 juta UMKM pangan belum memiliki sertifikat halal. Sementara itu, penerapan kewajiban sertifikasi halal memasuki tahapan berikutnya pada Oktober 2026. Dalam simulasi awal, tim peneliti menguji dua skenario, yakni penerapan tambahan biaya kepatuhan pada 185 sektor ekonomi dan penerapan yang terbatas pada sektor manufaktur.

Baca Juga: Wajib Sertifikasi Halal Oktober 2026, Ini 4 Tantangan yang Dihadapi Industri

Simulasi tersebut menggunakan sejumlah asumsi, antara lain kenaikan biaya kepatuhan sebesar 1%, kebutuhan jasa margin sebesar 10%, pergeseran permintaan ekspor sebesar 2%, serta kenaikan biaya pungutan sebesar 1%. “Seluruh angka tersebut merupakan asumsi simulasi, bukan proyeksi pasti atas dampak aktual kebijakan,” kata Rosyid, Rabu (14/10/2026).

Hasil sementara menunjukkan, penerapan pada 185 sektor ekonomi berpotensi menimbulkan tekanan lebih besar dibandingkan penerapan yang terbatas pada sektor manufaktur. Dampaknya terlihat pada produk domestik bruto (PDB) riil, konsumsi rumah tangga, total produksi, upah riil, dan kesejahteraan masyarakat.

Rosyid menjelaskan, dalam skenario pertama, penurunan kesejahteraan pada delapan kelompok rumah tangga di perkotaan dan perdesaan diperkirakan mencapai 8,4% hingga 14,7%. Sementara itu, pada skenario kedua, penurunannya berkisar 1,1% hingga 1,9%.

Baca Juga: MUI Desak Sertifikasi Halal MBG Dipercepat, Ini Alasannya

Paramadina menegaskan, hasil simulasi tersebut masih bersifat sementara dan bergantung pada asumsi serta cakupan kebijakan yang digunakan. Meski demikian, perbedaan hasil kedua skenario menunjukkan bahwa luasnya sektor yang terdampak perlu menjadi pertimbangan dalam merancang kebijakan.

Biaya sertifikasi membebani

Beban sertifikasi halal tidak hanya berasal dari biaya penerbitan sertifikat. Pelaku usaha juga perlu menanggung biaya administrasi dan dokumentasi, menyesuaikan bahan baku serta proses produksi, dan memastikan pengemasan, penyimpanan, hingga distribusi memenuhi persyaratan.

Beban tersebut relatif lebih mudah ditanggung perusahaan besar karena biaya dapat dibagi ke volume produksi yang lebih tinggi. Sebaliknya, UMKM memiliki ruang yang lebih terbatas untuk menyerap kenaikan biaya.

Pelaku UMKM pada akhirnya menghadapi pilihan untuk menaikkan harga jual, mengurangi margin keuntungan, atau menanggung risiko kehilangan akses ke pasar formal jika tidak mampu memenuhi persyaratan.

Kenaikan biaya produksi juga berpotensi diteruskan kepada konsumen melalui harga jual yang lebih tinggi. Namun, jika pelaku usaha memilih mempertahankan harga, keuntungan yang diperoleh bisa menyusut.

Selain biaya, Paramadina menyoroti potensi gangguan pasokan akibat pemeriksaan berulang terhadap bahan yang sama di sepanjang rantai pasok. Risiko ini juga dapat terjadi pada produk impor yang telah tercakup dalam skema saling pengakuan sertifikasi atau mutual recognition agreement (MRA).

Baca Juga: Sertifikasi Halal Wajib Per Oktober 2026, Pelaku UMKM Minta Tak Dipaksakan

Menurut riset tersebut, produk impor yang berada di bawah skema MRA masih berpotensi menghadapi pemeriksaan pada setiap pengiriman. Proses ini diperkirakan dapat menambah waktu 15–60 hari, meningkatkan biaya, dan memperlambat pengadaan bahan baku maupun produk.

Dalam perbandingan regulasi sembilan negara, Indonesia dan Brunei dinilai menerapkan peran negara serta kewajiban sertifikasi yang relatif tinggi. Sementara itu, Malaysia dan Thailand dinilai memiliki pendekatan yang relatif lebih ringan bagi pelaku usaha, dengan penekanan pada insentif pasar dan promosi ekspor.

Meski mengidentifikasi risiko ekonomi, Paramadina tidak menafikan manfaat sertifikasi halal. Kebijakan ini berpotensi meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat reputasi produk, dan membuka peluang ekspor. Namun, manfaat tersebut perlu diikuti peningkatan daya saing dan perluasan pasar, bukan sekadar bertambahnya jumlah produk bersertifikat.

Karena itu, Paramadina merekomendasikan penerapan kebijakan secara bertahap berdasarkan tingkat risiko, penyederhanaan proses layanan, dan pengurangan biaya kepatuhan. Pemerintah juga perlu memperkuat subsidi serta pendampingan bagi UMKM agar pelaku usaha memiliki waktu dan kemampuan untuk memenuhi ketentuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN10.10
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×