Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi
Menurut dia, sertifikat halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat reputasi produk, memperluas akses pasar dan ekspor, serta mendorong standardisasi proses produksi. Namun, manfaat tersebut tidak otomatis meningkatkan omzet pelaku usaha.
“Sertifikat halal adalah modal kepercayaan, bukan jaminan kenaikan omzet,” kata dia.
Karena itu, ia mengusulkan lima langkah kebijakan. Yakni memperluas fasilitasi sertifikasi gratis dan pendampingan UMKM, menyederhanakan prosedur melalui digitalisasi, dan menerapkan pengawasan secara proporsional. Kemudian, menghubungkan pelaku usaha dengan pembiayaan dan pasar, serta mengukur dampak sertifikasi terhadap omzet, produktivitas, akses pasar, dan keberlanjutan usaha.
Ekonom senior Segara Research Institute, YB Kadarusman menambahkan, kewajiban sertifikasi halal dalam masa transisi makroekonomi menekankan perlunya menyelaraskan mandat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dengan kemampuan sektor swasta, UMKM, dan konsumsi rumah tangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














