Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
Alokasi anggaran pembangunan ibukota baru berasal dari tiga sumber yakni:
Pertama, skema pendanaan ibukota baru melalui APBN dengan total Rp 93,5 triliun atau 19,2% dari total kebutuhan anggaran pemindahan ibu kota baru. Dana ini akan digunakan untuk pembangunan srana di ibukota baru, meliputi:
Baca Juga: Bandara di ibu kota baru akan dibangun akhir 2021, Kemenhub adakan sayembara desain
- Infrastruktur dasar di wilayah ibukota baru
- Pembangunan istana negara dan bangunan strategis Polri dan TNI
- Rumah Dinas ASN/TNI/Polri
- Pengadaan Lahan di sekitar ibukota baru
- Ruang Terbuka Hijau
- Pangkalan Militer untu sistem pertahanan di ibukota baru
Kedua pendanaan pemindahan ibukota dari Jakarta ke ibukota baru menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU. Skema ini membutuhkan anggaran sekitar Rp 265,2 triliun atau 54,6% dari total biaya yang harus dikeluarkan untuk membangun ibukota baru tersebut.
Baca Juga: Sebanyak 30 investor minat investasi di ibukota baru, ini negara-negara asal mereka
Pendanaan dengan skema KPBU ini akan digunakan untuk membangun diantaranya: