kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.581.000   -14.000   -0,54%
  • USD/IDR 17.992   80,00   0,45%
  • IDX 6.010   -61,64   -1,02%
  • KOMPAS100 774   -11,44   -1,46%
  • LQ45 592   -8,80   -1,46%
  • ISSI 208   -2,25   -1,07%
  • IDX30 328   -4,71   -1,41%
  • IDXHIDIV20 419   -5,32   -1,25%
  • IDX80 88   -1,32   -1,47%
  • IDXV30 114   -0,94   -0,82%
  • IDXQ30 107   -1,23   -1,13%

Bank Mutiara resmi menggugat Tarquim Limited


Selasa, 01 Maret 2011 / 17:07 WIB
ILUSTRASI. Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro berjalan meninggalkan gedung bundar Kejaksaan Agung usai diperiksa sebagai saksi di Jakarta, Senin (6/1/2020).


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can


JAKARTA. Bank Mutiara resmi mengajukan gugatan kepada Tarquin Limited. Penasehat hukum Bank Mutiara, Pradjoto mengatakan, gugatan itu diajukan Selasa (1/3) waktu Zurich, Swiss.

"Gugatan Bank Mutiara akan diajukan pagi hari ini waktu Zurich oleh kuasa hukum Bank Mutiara yaitu DR. Erick Buis LLM," tulis Pradjoto dalam pesan pendek kepada KONTAN.

Dia berharap, majelis hakim Swiss mampu menegakkan keadilan dan sekaligus tidak memberi peluang kepada siapa saja untuk memanfaatkan lintas batas negara sebagai tempat berlabuhnya tindakan-tindakan yang melawan hukum.

Bank milik pemerintah ini akan mengajukan gugatan perdata di pengadilan Swiss untuk mengejar asetnya. Tarquin merupakan pihak yang merasa memiliki hak atas dana Telltop di LGT Bank, yang dahulu bernama Dresdner Bank.

Telltop yang berbadan hukum British Virgin Island, dulu sempat berjual-beli surat berharga dengan Century. Atas pembelian ini, Telltop menjaminkan aset senilai US$ 156 juta yang disimpan di Dresdner Bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×