kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

Bank Mutiara resmi menggugat Tarquim Limited


Selasa, 01 Maret 2011 / 17:07 WIB
Bank Mutiara resmi menggugat Tarquim Limited
ILUSTRASI. Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro berjalan meninggalkan gedung bundar Kejaksaan Agung usai diperiksa sebagai saksi di Jakarta, Senin (6/1/2020).


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can


JAKARTA. Bank Mutiara resmi mengajukan gugatan kepada Tarquin Limited. Penasehat hukum Bank Mutiara, Pradjoto mengatakan, gugatan itu diajukan Selasa (1/3) waktu Zurich, Swiss.

"Gugatan Bank Mutiara akan diajukan pagi hari ini waktu Zurich oleh kuasa hukum Bank Mutiara yaitu DR. Erick Buis LLM," tulis Pradjoto dalam pesan pendek kepada KONTAN.

Dia berharap, majelis hakim Swiss mampu menegakkan keadilan dan sekaligus tidak memberi peluang kepada siapa saja untuk memanfaatkan lintas batas negara sebagai tempat berlabuhnya tindakan-tindakan yang melawan hukum.

Bank milik pemerintah ini akan mengajukan gugatan perdata di pengadilan Swiss untuk mengejar asetnya. Tarquin merupakan pihak yang merasa memiliki hak atas dana Telltop di LGT Bank, yang dahulu bernama Dresdner Bank.

Telltop yang berbadan hukum British Virgin Island, dulu sempat berjual-beli surat berharga dengan Century. Atas pembelian ini, Telltop menjaminkan aset senilai US$ 156 juta yang disimpan di Dresdner Bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×