Reporter: Fahriyadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Perkara wanprestasi (pengingkaran perjanjian) antara Aero Century dan Riau Airlines terus berlanjut di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Pusat). Proses persidangan telah masuk ke pokok perkara dan akan memasuki tahap penghadiran saksi dari kedua pihak.
Hal itu diungkapkan Iwan Nurjadin, kuasa hukum Aero Century kepada KONTAN akhir pekan lalu. Ia bilang proses mediasi tak juga membuahkan hasil sehingga perkara ini terus dilanjutkan.
Selain itu, menurutnya, pihak Riau Airlines sendiri mengakui bahwa mereka belum melakukan pembayaran atas penyewaan pesawat yang dilakukannya. "Mereka akan membayar tapi katanya menunggu dana daerah turun," ujarnya.
Namun, Iwan menyatakan tak tau menahu kapan Riau Airlines akan membayar karena hingga kini pihak Riau belum memenuhi kewajibannya.
Seperti yang diketahui, sengketa antara Aero Century dengan Riau Airlines berawal saat Riau Airlines menjalin kerja sama dengan Aero Century untuk menyewa dua unit pesawat Fokker Model F50 K0502 tahun 2002. Riau Airlines menyewa dua pesawat tersebut untuk jangka waktu tiga tahun dan sesudahnya bisa diperpanjang.
Riau Airlines beberapa kali terlambat membayar sewa, sehingga sejak tahun 2009, Aero Centruy memutuskan untuk membatasi masa sewa hanya untuk satu bulan bukan tiga tahun seperti yang tertera dalam kontrak awal.
Setelah satu bulan, Riau Airlines menyatakan bisa memperpanjang sewanya kembali. Perubahan masa sewa tersebut, memaksa Riau Airlines harus memiliki likuiditas yang cukup untuk membayar sewa setiap bulannya, dan hal itu dinilai memberatkan sehingga perseroan mengalami krisis keuangan dan tidak mampu untuk membayar sewa.
Aero Century, akhirnya memutus perjanjian dengan Riau Airlines pada Februari 2010 lalu dan tidak lagi menyewakan pesawat ke Riau Airlines sebelum seluruh kewajibannya diselesaikan.
Dengan diputusnya kontrak tersebut, Riau Airlines masih bisa beroperasi secara terbatas dengan tiga pesawat yang dimiliki, sayangnya Pemerintah melalui Departemen Perhubungan tidak memberi ijin terbang kepada tiga pesawat itu sejak September 2010 karena kondisinya dinilai tidak layak terbang ditambah lagi dengan adanya kisruh manajemen di perusahaan itu terkait kesulitan neraca, akibatnya pada Oktober 2010 Riau Airlines benar benar berhenti operasi.
Krisis keuangan yang melanda Riau Airlines tidak menyurutkan Aero Century untuk membawa perusahaan tersebut ke pengadilan, dan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya Aero Century resmi mendaftarkan gugatannya pada 8 September 2010 lalu.
Aero Century menuntut Riau Airlines untuk melunasi biaya sewa dasar dan deposito perawatan sebesar US$ 755.180 setara dengan Rp 6,8 miliar dengan kurs Rp 9.000 rupiah per dollar AS dan US$ 729.740 (Rp 6,6 miliar) yang selama ini belum diselesaikan sejak Agustus 2009. Adapun bunga pinjaman per 2 September 2010 sebesar US$ 39.713 (Rp 357,4 juta). Aero Century juga memohon melakukan sita jaminan terhadap dua pesawat Fokker untuk mencegah terjadinya kendala dalam pengembalian objek sewa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News