kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bank Mutiara mengugat Tarquin di Swiss


Senin, 14 Februari 2011 / 09:54 WIB
Bank Mutiara mengugat Tarquin di Swiss
ILUSTRASI.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Upaya mengejar aset Bank Century di Swiss terus berjalan, walau Pemerintah Swiss sudah menyatakan menolak permintaan penyitaan aset bekas pemegang saham Bank Century.

Kali ini upaya menguber aset Century di Swiss dilakukan Bank Mutiara. Bank milik pemerintah ini akan mengajukan gugatan perdata di pengadilan Swiss. Pihak yang menjadi tergugat adalah Tarquin Limited. Tarquin merupakan pihak yang merasa memiliki hak atas dana Telltop di LGT Bank, yang dahulu bernama Dresdner Bank.

Telltop yang berbadan hukum British Virgin Island, dulu sempat berjual-beli surat berharga dengan Century. Atas pembelian ini, Telltop menjaminkan aset senilai US$ 156 juta yang disimpan di Dresdner Bank. "Gugatan perdata terhadap Tarquin akan diajukan pada awal bulan Maret 2011," kata Kuasa Hukum Bank Mutiara Pradjoto dalam pesan singkatnya kepada KONTAN, kemarin.

Pradjoto juga mengatakan, Bank Mutiara sudah menunjuk Erick Buis Burgi, sebagai penasihat hukum. Erick akan mewakili Bank Mutiara untuk melakukan gugatan di pengadilan Swiss.

Mengenai pokok materi gugatan yang dilayangkan kepada Tarquin, Pradjoto enggan membeberkan. "Saya belum bisa menjawab. Sebaiknya saya mengunci dulu mulut saya dan menyimpan semua hal itu sampai pada waktunya," elak dia.

Sekadar informasi, aset jaminan senilai US$ 156 juta yang tersimpan di LGT Bank juga diklaim Tarquin Limited. Perusahaan keuangan dari Cayman Island itu lantas menggugat pailit Telltop. Mutiara pun maju sebagai salah satu kreditur Telltop dengan dasar klaim transaksi surat berharga.

Sekretaris Perusahaan Bank Mutiara Rohan Hafas membenarkan pihaknya akan melakukan langkah hukum perdata, guna memperjelas status aset senilai US$ 156 juta tersebut. "Kami sudah menunjuk kuasa hukum di negara Swiss, guna menuntaskan perkara ini," tuturnya.
Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan, Bank Mutiara sudah berkoordinasi dengan Kejagung soal rencana gugatan perdata itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×