Reporter: Bidara Pink | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejalan dengan masih berlangsungnya pandemi Covid-19 di Indonesia dan berlakunya kebijakan physical distancing, Bank Indonesia (BI) menerbitkan peraturan terkait perizinan terpadu BI lewat Front Office. Ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) no. 22/8/PBI/2020 dan mulai berlaku pada hari ini, Jumat (1/5).
"Ketentuan tersebut mengintegrasikan proses permohonan perizinan di bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah menggunakan aplikasi online yang sifatnya nirkertas dan tidak memerlukan kehadiran fisik," bunyi pernyataan tertulis dari bank sentral..
Baca Juga: Mengapa BI optimistis sekali rupiah bisa menguat ke Rp 15.000 di akhir tahun?
Dengan adanya peraturan tersebut, pemohon tidak perlu khawatir karena tetap bisa memantau progres dari proses perizinan yang sedang diajukan (tracking) secara online.
Secara umum, ketentuan tersebut mencakup:
a. Ruang lingkup perizinan meliputi izin, persetujuan, dan layanan di bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah.
b. Pihak yang dapat mengajukan permohonan perizinan kepada BI (Pemohon) yaitu Bank, Lembaga Selain Bank, Kementerian atau Lembaga, dan pihak lainnya.
c. Permohonan perizinan disampaikan kepada BI melalui front office (FO) Perizinan secara nirkertas kepada BI melalui aplikasi perizinan bank sentral.
d. BI memproses permohonan perizinan dengan cara meneliti kelengkapan, kebenaran administratif, dan kebenaran substantif atas dokumen persyaratan yang disampaikan oleh Pemohon.
Baca Juga: Bank Negara Indonesia (BBNI) restrukturisasi 50.000 debitur
e. BI menetapkan batas waktu dalam penyelesaian permohonan perizinan sehingga dalam hal Pemohon tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan yang belum lengkap dan benar secara administratif (14 hari kalender) maka: BI menolak permohonan perizinan; dan Pemohon hanya dapat mengajukan permohonan perizinan yang sama dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak penolakan permohonan perizinan.
f. Penyampaian persetujuan atau penolakan permohonan perizinan melalui Aplikasi Perizinan BI atau sarana lain yang ditetapkan bank sentral.
g. Hal-hal terkait dengan dokumen persyaratan dalam permohonan perizinan, persyaratan, serta tata cara pemberian persetujuan atau penolakan permohonan perizinan mengacu pada ketentuan BI mengenai perizinan terkait.
h. Permohonan perizinan khusus KUPVA Bukan Bank, Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank, dan Badan Berizin Pembawaan Uang Kerta Asing diajukan melalui Aplikasi Perizinan BI lalu akan diproses di KPwDN BI setempat.
Baca Juga: Dibayangi pandemi corona, kredit bank BUMN masih tumbuh dua digit pada kuartal I-2020
i. Permohonan perizinan yang telah disampaikan oleh Pemohon dan diterima oleh BI sebelum berlakunya PBI ini tetap diproses sesuai dengan ketentuan BI mengenai perizinan terkait.
Lebih lanjut, bank sentral juga mengaku akan terus meningkatkan pelayanan dalam hal perizinan untuk mendukung kelancaran berbagai kegiatan ekonomi. Ketentuan mengenai perizinan terpadu ini diyakini akan meningkatkan aspek pelayanan dan tata kelola yang transparan, akuntabel, efektif, serta efisien.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News