Reporter: Bidara Pink | Editor: Handoyo .
e. BI menetapkan batas waktu dalam penyelesaian permohonan perizinan sehingga dalam hal Pemohon tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan yang belum lengkap dan benar secara administratif (14 hari kalender) maka: BI menolak permohonan perizinan; dan Pemohon hanya dapat mengajukan permohonan perizinan yang sama dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak penolakan permohonan perizinan.
f. Penyampaian persetujuan atau penolakan permohonan perizinan melalui Aplikasi Perizinan BI atau sarana lain yang ditetapkan bank sentral.
g. Hal-hal terkait dengan dokumen persyaratan dalam permohonan perizinan, persyaratan, serta tata cara pemberian persetujuan atau penolakan permohonan perizinan mengacu pada ketentuan BI mengenai perizinan terkait.
h. Permohonan perizinan khusus KUPVA Bukan Bank, Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank, dan Badan Berizin Pembawaan Uang Kerta Asing diajukan melalui Aplikasi Perizinan BI lalu akan diproses di KPwDN BI setempat.
Baca Juga: Dibayangi pandemi corona, kredit bank BUMN masih tumbuh dua digit pada kuartal I-2020
i. Permohonan perizinan yang telah disampaikan oleh Pemohon dan diterima oleh BI sebelum berlakunya PBI ini tetap diproses sesuai dengan ketentuan BI mengenai perizinan terkait.
Lebih lanjut, bank sentral juga mengaku akan terus meningkatkan pelayanan dalam hal perizinan untuk mendukung kelancaran berbagai kegiatan ekonomi. Ketentuan mengenai perizinan terpadu ini diyakini akan meningkatkan aspek pelayanan dan tata kelola yang transparan, akuntabel, efektif, serta efisien.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News