kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Bangun gedung baru, banyak K/L yang tidak melapor ke PU


Jumat, 06 Mei 2011 / 10:20 WIB
ILUSTRASI. Karyawan?perusahaan sekuritas mengamati pergerakan saham di Jakarta


Reporter: Dani Prasetya | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Fungsi evaluasi terhadap rencana pembangunan gedung baru di lingkungan kementerian atau lembaga (K/L) negara sedikit mengalami kendala. Pasalnya, beberapa K/L ternyata tidak memberikan laporan tentang rencana tersebut. Hal itu diungkapkan oleh Direktorat Penataan Bangunan dan Lingkungan Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum.

"Kami tidak ada datanya. Tidak tahu mereka mau bangun atau tidak, atau mau bangun apa. Tidak pernah ada utusan mereka datang ke sini minta pendapat teknis dari kita, kalaupun ada hanya satu dua saja," ungkap Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Guratno Hartanto, Jumat (6/5).

Dalam rentang waktu sebelum adanya instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang evaluasi rencana pembangunan gedung baru, mayoritas kementerian atau lembaga negara itu tidak pernah mendatangi Kementerian Pekerjaan Umum untuk meminta pendapat teknis.

Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) PU No45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, maka setiap pembangunan gedung instansi pemerintah dengan dana APBN perlu diawasi mulai proses penganggaran, perencanaan, pelaksanaan, hingga pembangunan.

Permen tersebut pun menyebut bahwa pembangunan gedung negara hanya sampai delapan lantai. Apabila tinggi gedung melebihi delapan lantai maka pembangunan gedung wajib mendapat izin Menteri PU. Izin pun dapat terbit jika perhitungan biaya dan penganggaran tahun jamak telah dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum.

"Tetap nanti kami harus mengirim petugas untuk mencari data, menanyakan akan membangun apa, untuk keperluan apa, berapa luasnya," ucap dia.

Jadi, objek evaluasi yang diberi waktu selama dua bulan (kecuali gedung DPR selama sebulan) itu masih berdasarkan instruksi Presiden. Sebanyak 10 kementerian dan lembaga negara menurut pernyataan Presiden meliputi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Agung (MA), Kementerian Keuangan, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan Agung, Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Pendidikan Nasional, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), dan Kementerian Kesehatan.

Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan agar Kementerian Pekerjaan Umum melakukan evaluasi terhadap rencana pembangunan 10 gedung kementerian dan lembaga negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×