Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Jajaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat menolak pengunduran diri Bambang Widjojanto sebagai Wakil Ketua KPK. Namun, penolakan ini tidak berlaku jika Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan Bambang. "Kami masih menunggu sikap Presiden, apakah akan mengeluarkan Kepres pemberhentian sementara sesuai UU No 30/2002 atau tidak," ujar Deputi Pencegahan KPK Johan Budi, Senin (26/1).
Sejauh ini, Presiden Jokowi belum mengeluarkan sikap terhadap pengunduran diri Bambang. Hingga Selasa malam kemarin, Presiden Jokowi di Medan, Sumatra Utara, dan belum angkat suara soal pengunduran diri ini.
Johan Budi menjelaskan, pimpinan KPK menolak pengunduran diri Bambang karena yakin laporan kesaksian palsu pada sidang Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi adalah rekayasa. "Keyakinan itulah alasannya, di samping Bambang masih dibutuhkan KPK," katanya. KPK pun berniat memberikan bantuan hukum pada Bambang saat menjalani proses hukum di Polri.
Penetapan Bambang sebagai tersangka oleh Mabes Polri mendapat perhatian khusus dari Komite Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Kemarin (27/1), beberapa komisioner Komnas HAM mendatangi KPK dan mulai menyelidiki dugaan kriminalisasi terhadap Bambang.
Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah menjelaskan, kunjungan Komnas HAM ke KPK dalam rangka menghimpun data, fakta dan informasi sebagai langkah lanjutan dari laporan kuasa hukum Bambang. "Kemarin (26/1) kami menerima laporan, lalu tadi (27/1) sudah mendapatkan informasi dari Bambang, maka sekarang kami ke sini untuk meminta tambahan data," jelasnya. Komnas HAM berjanji menyelesaikan kasus ini dalam waktu satu bulan.
Rencananya, Komnas HAM akan meminta data dan informasi dari polisi. "Besok (28/1) kami akan meminta keterangan dari Bareskrim," tambah Roichatul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News