Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto berencana untuk melaporkan kasus penangkapannya oleh Bareskrim Mabes Polri ke Ombudsman, Kamis (29/1).
Bambang Widjojanto mempermasalahkan soal penangkapan dan surat penahanan yang tidak jelas dasarnya. "Disebutkan pasal 242 junto 55 tapi tidak dijelaskan peran Bambang Widjajanto seperti apa" ujar kuasa hukum Bambang Widjojanto, Uli Parulian Sihombing, Rabu (28/1).
Direktur Eksekutif The Indonesian Legal Resources Center ini menegaskan bahwa pasal yang dikenakan menahan Bambang tidak jelas. "Pasal 55 ayat 1 banyak perannya, turut melakukan,turut serta, menyuruh melakukan. Ada juga ayat 2, tetapi ini tidak dijelaskan" ucap Uli Parulian Sihombing lebih lanjut.
Ia juga menuturkan bahwa sejak awal proses penangkapan terdapat kekerasan, intimidasi dan teror. "Tidak boleh diskriminasi, Tugas kepolisian sebagai pelayan masyarakat terkait dengan pelayan publik" sebutnya.
Selain itu, Anggota Ombudsman, Budi Santoso mengatakan bahwa besok Bambang Widjojanto bersama tim kuasa hukum akan melaporkan hal administrasi perihal penangkapannya. "Besok Pak Bambang Widjojanto akan memberi laporan jelasnya" kata Budi Santoso.
Sebelumnya Bambang Widjojanto dijadikan tersangka oleh Polri atas kasus menyuruh memberikan kesaksian palsu di Mahkamah Konstitusi tahun 2010 perihal Pemilukada Kotawaringin Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News