Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengatakan, program legislasi nasional (prolegnas) 2020 akan ditetapkan pada pertengahan Desember 2019 atau sebelum masa sidang saat ini selesai.
"Kita berharap di Desember prolegnas sudah kita tetapkan. Tanggal 17 itu penutupan masa sidang. Sebelum itu sudah ditetapkan," ujar Ketua Baleg Supratman Andi Agtas saat di temui di gedung DPR, Rabu (13/11).
Baca Juga: Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas
Supratman mengakui, sampai saat ini, DPR belum menentukan RUU mana yang menjadi prioritas. Dia menyebut, Baleg masih menunggu usulan RUU dari pemerintah serta komisi DPR. Batas waktu usulan tersebut pun hingga 18 November 2019.
"Batas waktu yang kita berikan itu tanggal 18 November. Kita harap tanggal 18 itu dari pemerintah sudah siap, dari komisi, fraksi dan anggota juga sudah siap," terangnya.
Dia menambahkan, setelah usulan dari pemerintah dan DPR diterima, nantinya akan dibentuk Panitia Kerja (Panja) Prolegnas. Panja tersebutlah yang akan menentukan mana RUU yang akan diprioritaskan untuk 2019.
Baca Juga: Revisi DNI, Menko Airlangga rancang daftar positif investasi
Sementara itu, pemerintah sudah mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja dan RUU tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mengusung skema perudangan Omnibus Laws masuk dalam prolegnas 2020-2024.
Meski sudah diusulkan, sampai saat ini pemerintah belum merinci UU mana yang akan menjadi materi dalam kedua RUU tersebut. Supratman menyebut, materi RUU tersebut diserahkan kepada pemerintah.
"Kalau belum siap, berarti bisa masuk dalam long list. Kita belum tahu kesiapan pemerintah itu kapan. Kalau tidak masuk juga kan kita tidak punya beban," ujar Supratman.
Baca Juga: BKPM: Ada potensi investasi Rp 700 triliun yang terkendala aturan domestik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News