kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.926.000   -27.000   -1,38%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Prabowo Belum Pertimbangkan Terbitkan Perppu RUU Perampasan Aset


Jumat, 09 Mei 2025 / 19:00 WIB
Prabowo Belum Pertimbangkan Terbitkan Perppu RUU Perampasan Aset
ILUSTRASI. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Adi.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto belum mempertimbangkan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perampasan Aset.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo perhatian terhadap pembahasan rancangan undang-undang perampasan aset. Prabowo pada saat hari buruh juga menyampaikan hal tersebut sebagai sebuah komitmen. Karena salah satu asta cita pemerintahan Prabowo-Gibran adalah mengenai pemberantasan korupsi.

"Ini kan turunannya, kira-kira kan begitu. Nah, tapi kalau pertanyaannya apakah dipertimbangkan perpu untuk sampai hari ini, belum. Beliau lebih memilih, kita memilih untuk kita mencoba berkomunikasi dengan teman-teman di DPR, dengan pimpinan-pimpinan partai, dan ini bukan belum didiskusikan beliau," jelas Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (9/5).

Baca Juga: Tak Cuma Korupsi, RUU Perampasan Aset Juga Menyasar Para Pengemplang Pajak

Prasetyo menambahkan, PPATK akan dilibatkan dalam merumuskan RUU perampasan aset. Terlebih karena PPATK memiliki data arus transfer keluar masuk dan punya teknologi untuk bisa melakukan analisa sesuatu ini terdeteksi adanya pelanggaran atau tidak.

"Belum sampe ke tahap mau terbitkan surpres, kita sedang intensif berkomunikasi mengenai substansi substansi mendasar di dalam ruu tersebut," terang Prasetyo.

Sebelumnya, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan, hal itu menjadi perhatian bagi kabinet, termasuk untuk Kementerian Hukum.

Supratman bilang pada Senin (5/5) pagi, dirinya bersama-sama Ketua PPATK mematangkan menyangkut soal draf terakhir. 

Baca Juga: Mahfud MD Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset Ketimbang Koruptor Diminta Mengaku

Ia bilang, RUU Perampasan Aset menjadi inisiatif pemerintah.

"Kemudian juga kami akan berkonsultasi dengan DPR menyangkut soal kapan waktu yang tepat untuk kita rapat untuk menentukan prolegnas berikutnya," ucap Supratman.

Seperti diketahui, pada pemerintahan sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengirim Surat Presiden (Surpres) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke DPR pada 4 Mei 2023 silam.

Namun, sampai masa jabatannya berakhir pada Oktober 2024, DPR belum juga membahas RUU Perampasan Aset.

Baca Juga: Soal RUU Perampasan Aset, Ini Penjelasan Menteri Hukum

Selanjutnya: Adu Kinerja Emiten Rumah Sakit pada Kuartal I-2025, Mana yang Paling Sehat?

Menarik Dibaca: Film Para Perasuk Rilis First Look, Perlihatkan Pemeran Dalam Adegan Fenomenal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×