kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.009.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.440   10,00   0,06%
  • IDX 7.802   65,52   0,85%
  • KOMPAS100 1.089   10,48   0,97%
  • LQ45 793   4,55   0,58%
  • ISSI 266   4,02   1,53%
  • IDX30 411   2,13   0,52%
  • IDXHIDIV20 477   2,24   0,47%
  • IDX80 120   1,29   1,08%
  • IDXV30 131   2,92   2,28%
  • IDXQ30 132   0,22   0,17%

Bahas RUU PRT, DPR Segera Panggil BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan


Selasa, 02 September 2025 / 16:27 WIB
Bahas RUU PRT, DPR Segera Panggil BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
ILUSTRASI. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/pras.


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Rencana ini mencuat dalam rapat pembahasan RUU terkait Pekerja Rumah Tangga (PRT) di DPR RI.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung menekankan pentingnya mendengar penjelasan langsung dari kedua lembaga tersebut agar tidak terjadi kesalahan dalam perumusan kebijakan terkait penyusunan RUU PPRT. 

"Sebaiknya kita (melakukan) RDPU dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan supaya kita tidak salah. Jadi ini kita sepakati, kita dengar di RDPU dulu. Karena PRT ini kan unik, bukan pekerja formal yang ada di kantor. Jadi saya usul kita RDPU dulu dengan BPJS," ujar Martin saat memimpin Rapat Panja RUU PPRT di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2025) dikutip dari laman DPR RI.

Baca Juga: Tarif BPJS Kesehatan Naik? Komisi IX DPR RI Belum Setuju

Sebelumnya, Anggota Baleg DPR RI Abidin Fikri menyoroti terkait mekanisme kepesertaan PRT dalam program jaminan sosial yang terdapat dalam RUU PPRT terkait hak dan kewajiban PRT. 

"Pada poin mendapatkan jaminan sosial kesehatan sebagai penerima bantuan iuran. Ini berarti masuk skema APBN, cukup berhenti di jaminan sosial. Jadi pemberi kerja harus mendaftarkan PRT melalui BPJS secara mandiri,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Untuk lebih mendalami skema jaminan sosial kesehatan bagi PRT ini, Baleg DPR RI sepakat untuk melakukan RDPU dengan BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan.

Harapannya, Baleg DPR RI dapat menemukan mekanisme yang tepat dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi PRT, mengingat karakteristik pekerjaan mereka yang berbeda dengan pekerja formal kantoran.

Selanjutnya: Penyaluran Pembiayaan di BCA Syariah Tumbuh 25,1% di Juli 2025

Menarik Dibaca: Menjaga Kelembutan Kulit Bayi dengan Sentuhan Alami 5x Ceramide

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×