kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Badan pemberantas rupiah palsu resmi dibentuk


Rabu, 26 Desember 2012 / 16:01 WIB
Badan pemberantas rupiah palsu resmi dibentuk
Presiden Direktur PT Bungasari Flour Mills Indonesia Budianto Wijaya (kiri; kaos polo merah) & Managing Director PT Xurya Daya Indonesia Eka Himawan


Reporter: Yudho Winarto |

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya secara resmi membentuk Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu  (Botasupal) melalui Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2012 tertanggal 7 Desember 2012. Pembentukan badan ini sesuai  amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Mata Uang.

Sebagaimana dikutip dalam laman Setkab.go.id, badan ini berfungsi memadukan kegiatan dan operasi pemberantasan rupiah palsu yang dilakukan oleh lembaga terkait sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang masing-masing.

Botasupal ini terdiri atas: a. Ketua Botasupal, secara ex-officio dijabat oleh Kepala Badan Intelijen Negara (BIN); b. Unsur Botasupal terdiri atas BIN, Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia.

Dalam melaksanakan tugas, Ketua Botasupal dapat membentuk kelompok kerja, yang beranggotakan unsur-unsur dari BIN, Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia. Susunan keanggotaan kelompok kerja ditetapkan oleh Ketua Botasupal.

Nantinya, Botasupal melakukan rapat koordinasi secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. Rapat dipimpin oleh Ketua Botasupal atau wakil yang ditunjuk oleh Ketua Botasupal. 

Ketua Botasupal melaporkan hasil pelaksanaan fungsi dan tugas Botasupal kepada Presiden sekurang-kurangnya satu kali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Secara keseluruhan biaya pelaksanaan fungsi koordinasi pemberantasan Rupiah Palsu ini dibebankan pada APBN dan Anggaran Badan Intelijen Negara. Adapun biaya pelaksanaan pemberantasan Rupiah Palsu yang dilakukan oleh masing-masing unsur dibebankan pada APBN yang dialokasikan dalam anggaran masing-masing kementerian/lembaga yang menjadi unsur Botasupal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×