kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Pelaku pemalsuan tak terjamah hukum?


Rabu, 12 September 2012 / 16:11 WIB
Pelaku pemalsuan tak terjamah hukum?
ILUSTRASI. Yuk, coba dengarkan lagu lagu musisi hip hop Korea yang underrated ini. Dijamin pasti suka


Reporter: Umar Idris, Herry Prasetyo | Editor: Imanuel Alexander

Untuk menjerat para pelaku yang memalsukan dollar Amerika Serikat (AS) dan mengedarkan uang Negeri Paman Sam palsu, kepolisian menggunakan Pasal 244 dan 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua pasal ini mengancam pemalsu uang, serta pengedar, penyimpan, dan penyuruh mengedarkan uang palsu dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Tapi, menurut Adnan Juanda, Direktur Direktorat Pengedaran Uang Bank Indonesia (BI), sebetulnya pasal itu tidak bisa
menjangkau kasus pemalsuan valuta pasing termasuk dollar AS. Pasal tersebut hanya bisa untuk menjerat kasus pemalsuan
rupiah. Buntutnya, “Pemberantasan dollar AS palsu di Indonesia terbilang cukup sulit karena tidak terjangkau oleh hukum
di Indonesia,” kata dia.

Selain itu, Adnan menilai, kepolisian juga secara teknis akan mengalami kesulitan. Sebab, untuk mengatasi pemalsuan dollar AS, polisi harus memiliki specimen atau uang contoh dollar AS. Cuma masalahnya, “Siapa yang nanti berwenang menentukan keaslian uang dollar AS? BI jelas tidak punya kewenangan untuk mengatakan, apakah uang dollar AS itu palsu atau tidak,” ujarnya.

Hanya, Andi Hamzah, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, bilang, tidak perlu landasan hukum baru untuk menjerat pemalsu dollar AS. Soalnya, KUHP sudah cukup untuk menjerat pelaku pemalsuan dollar AS. Penegak hukum bisa menggunakan Pasal 250 dan 251 KUHP yang jelas mengatur, bahwa pemalsuan uang merupakan tindak pidana serius, tidak peduli apakah itu mata uang rupiah atau valuta asing. “Orang manapun dan di manapun yang memalsukan mata uang apapun bisa dijerat dengan
kedua pasal itu,” tegasnya.

***Sumber : KONTAN MINGGUAN 49 XVI 2012, Laporan Utama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×