Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino atau RJ Lino meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membebaskannya dari segala tuntutan.
Hal itu disampaikan RJ Lino saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan yang berlangsung, Kamis (18/11/2021).
Dalam perkara ini, RJ Lino dinilai melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) dan dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kiranya tidak berlebihan jika saya memohon pada majelis hakim, pertama, menerapkan terdakwa RJ Lino tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan ke 1 dan 2 jaksa penuntut umum,” kata RJ Lino.
Baca Juga: KPK perpanjang masa penahanan mantan dirut Pelindo II RJ Lino
RJ Lino juga meminta agar nama baik dan reputasinya dipulihkan. Selain itu, hak-haknya dikembalikan seperti sebelum perkara ini diajukan ke persidangan.
Ia juga meminta agar segera dibebaskan dari tahanan jika putusan bebas dibacakan oleh majelis hakim. Saat ini, RJ Lino ditahan di Rutan KPK.
RJ Lino merasa permintaannya itu layak disampaikan karena jasanya untuk PT Pelindo II selama menjabat sebagai Direktur Utama tahun 2009 hingga 2015.
“Hari ini, berdiri di depan majelis hakim yang mulia, saya RJ Lino, orang yang memiliki kontribusi besar di PT Pelindo II yang di tahun 2009, hanya 6,5 triliun (aset) company, tumbuh dengan impresif menjadi Rp 42 triliun pada tahun 2015,” papar dia.
Baca Juga: RJ Lino: Saya senang sekali ditahan setelah 5 tahun menunggu
Selain itu, RJ Lino merasa bahwa ia tidak bersalah karena semua disposisi terkait pengadaan tiga QCC untuk PT Pelindo II sudah tepat dan harus dilakukan karena kondisi perusahaan sedang krisis.
Ia juga mengaku tak bersalah karena menurut dia, tidak ada kerugian negara dalam perkara ini.
“Fakta persidangan menunjukan tidak ada kick back, tidak ada bribery, tidak ada kerugian negara. Hal-hal dalam kasus ini hanya (terkait) empat nota dinas. Pada semua pekerjaan ini saya memberikan disposisi yang jelas dan tegas sehingga tidak ada interpretasi yang berbeda,” papar dia.
Baca Juga: Eks dirut Pelindo II RJ Lino kembali diperiksa KPK
Dalam perkara ini, jaksa menilai RJ Lino terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan perawatan tiga QCC untuk PT Pelindo II tahun 2010. Tiga unit QCC itu dibeli oleh PT Pelindo II dari perusahaan asal China, Wuxi Hua Dong Heavy Machinery (HDHM).
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut RJ Lino terbukti melakukan intervensi agar pengadaan QCC dilakukan oleh HDHM. Ia juga disebut memberikan perlakuan spesial untuk HDHM padahal proses perusahaan itu belum ditunjuk sebagai pengada QCC.
Jaksa menilai RJ Lino terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara senilai Rp 28,82 miliar pada perkara ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "RJ Lino Minta Diputus Bebas oleh Majelis Hakim"
Penulis : Tatang Guritno
Editor : Icha Rastika
Selanjutnya: Jokowi: Revisi UU KPK jangan sampai ganggu independensi KPK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News