kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.886.000   2.000   0,11%
  • USD/IDR 16.555   -55,00   -0,33%
  • IDX 6.980   147,08   2,15%
  • KOMPAS100 1.012   25,10   2,54%
  • LQ45 787   21,71   2,84%
  • ISSI 220   2,17   0,99%
  • IDX30 409   11,84   2,98%
  • IDXHIDIV20 482   15,28   3,27%
  • IDX80 114   2,54   2,27%
  • IDXV30 116   2,05   1,79%
  • IDXQ30 133   4,16   3,22%

KPK perpanjang masa penahanan mantan dirut Pelindo II RJ Lino


Kamis, 15 April 2021 / 07:27 WIB
KPK perpanjang masa penahanan mantan dirut Pelindo II RJ Lino
ILUSTRASI. Tersangka mantan dirut PT Pelindo II (Persero) RJ Lino


Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino atau RJ Lino. 

RJ Lino merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010. 

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka RJL untuk 40 hari terhitung sejak 15 April 2021 sampai dengan 24 Mei 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (14/4). 

Perpanjangan penahanan, kata Ali, dilakukan untuk kepentingan penyidikan. RJ Lino ditahan KPK pada Jumat (26/3) setelah ditetapkan dan diumumkan sebagai tersangka pada Desember 2015. 

Berdasarkan data yang diperoleh KPK, dugaan kerugian keuangan akibat perbuatan RJ Lino dalam pemeliharaan tiga unit QCC tersebut mencapai US$ 22.828,94. 

Baca Juga: Pemerintah sebut KPK tak tepat bila dimasukkan dalam Satgas BLBI

Untuk pembangunan dan pengiriman barang tiga unit QCC tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menghitung nilai kerugian negara yang pasti karena bukti pengeluaran riil HuaDong Heavy Machinery Co. Ltd. atas pembangunan dan pengiriman tiga unit QCC tidak diperoleh. 

Atas perbuatannya, R.J. Lino disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Irfan Kamil)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino".

Selanjutnya: Jokowi bakal lantik menteri baru pekan ini atau pekan depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×