Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Selain itu, RJ Lino merasa bahwa ia tidak bersalah karena semua disposisi terkait pengadaan tiga QCC untuk PT Pelindo II sudah tepat dan harus dilakukan karena kondisi perusahaan sedang krisis.
Ia juga mengaku tak bersalah karena menurut dia, tidak ada kerugian negara dalam perkara ini.
“Fakta persidangan menunjukan tidak ada kick back, tidak ada bribery, tidak ada kerugian negara. Hal-hal dalam kasus ini hanya (terkait) empat nota dinas. Pada semua pekerjaan ini saya memberikan disposisi yang jelas dan tegas sehingga tidak ada interpretasi yang berbeda,” papar dia.
Baca Juga: Eks dirut Pelindo II RJ Lino kembali diperiksa KPK
Dalam perkara ini, jaksa menilai RJ Lino terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan perawatan tiga QCC untuk PT Pelindo II tahun 2010. Tiga unit QCC itu dibeli oleh PT Pelindo II dari perusahaan asal China, Wuxi Hua Dong Heavy Machinery (HDHM).
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut RJ Lino terbukti melakukan intervensi agar pengadaan QCC dilakukan oleh HDHM. Ia juga disebut memberikan perlakuan spesial untuk HDHM padahal proses perusahaan itu belum ditunjuk sebagai pengada QCC.
Jaksa menilai RJ Lino terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara senilai Rp 28,82 miliar pada perkara ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "RJ Lino Minta Diputus Bebas oleh Majelis Hakim"
Penulis : Tatang Guritno
Editor : Icha Rastika
Selanjutnya: Jokowi: Revisi UU KPK jangan sampai ganggu independensi KPK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News