kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.886.000   2.000   0,11%
  • USD/IDR 16.555   -55,00   -0,33%
  • IDX 6.980   147,08   2,15%
  • KOMPAS100 1.012   25,10   2,54%
  • LQ45 787   21,71   2,84%
  • ISSI 220   2,17   0,99%
  • IDX30 409   11,84   2,98%
  • IDXHIDIV20 482   15,28   3,27%
  • IDX80 114   2,54   2,27%
  • IDXV30 116   2,05   1,79%
  • IDXQ30 133   4,16   3,22%

Bacakan nota pembelaan, RJ Lino minta majelis hakim bebaskan dirinya


Kamis, 18 November 2021 / 20:51 WIB
Bacakan nota pembelaan, RJ Lino minta majelis hakim bebaskan dirinya
ILUSTRASI. Bacakan nota pembelaan, RJ Lino minta majelis hakim bebaskan dirinya.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

Selain itu, RJ Lino merasa bahwa ia tidak bersalah karena semua disposisi terkait pengadaan tiga QCC untuk PT Pelindo II sudah tepat dan harus dilakukan karena kondisi perusahaan sedang krisis. 

Ia juga mengaku tak bersalah karena menurut dia, tidak ada kerugian negara dalam perkara ini. 

“Fakta persidangan menunjukan tidak ada kick back, tidak ada bribery, tidak ada kerugian negara. Hal-hal dalam kasus ini hanya (terkait) empat nota dinas. Pada semua pekerjaan ini saya memberikan disposisi yang jelas dan tegas sehingga tidak ada interpretasi yang berbeda,” papar dia. 

Baca Juga: Eks dirut Pelindo II RJ Lino kembali diperiksa KPK

Dalam perkara ini, jaksa menilai RJ Lino terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan perawatan tiga QCC untuk PT Pelindo II tahun 2010. Tiga unit QCC itu dibeli oleh PT Pelindo II dari perusahaan asal China, Wuxi Hua Dong Heavy Machinery (HDHM). 

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut RJ Lino terbukti melakukan intervensi agar pengadaan QCC dilakukan oleh HDHM. Ia juga disebut memberikan perlakuan spesial untuk HDHM padahal proses perusahaan itu belum ditunjuk sebagai pengada QCC. 

Jaksa menilai RJ Lino terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara senilai Rp 28,82 miliar pada perkara ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "RJ Lino Minta Diputus Bebas oleh Majelis Hakim"
Penulis : Tatang Guritno
Editor : Icha Rastika

Selanjutnya: Jokowi: Revisi UU KPK jangan sampai ganggu independensi KPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×