Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
Dari penelusuran Kontan.co.id, atas Laporan Keuangan Tiga Pilar sejak 2010-2017 memang transaksi tersebut tak pernah termaktub. Nah, makanya kata Andi dalam gugatannya, Tiga Pilar meminta para pihak mengembalikan uang tersebut ke perseroan.
"Untuk apa itu uang? misalnya saya ambil uang perseroan, buat beli saham tapi sahamnya bukan untuk perseroan. Tapi sahamnya untuk orang lain, untuk perseroan lain. Makanya dalam petitum, kami meminta saham-saham yang dibeli dari uang perseroan dikembalikan, dan menjadi milik kami kembali. Kami juga meminta ganti rugi atas uang yang digunakan secara tidak sah kita minta diganti," paparnya.
Sayangnya, Andi enggan memerinci soal pengambilalihan Arbe dan ABS, termasuk berapa uang Tiga Pilar yang dihilangkan. "Kalau soal itu nanti ya," sambungnya.
Ketika dikonfirmasi, Joko Mogoginta membantah hal ini. Ia membantah menggunakan dana perseroan untuk mengakuisisi Arbe dan ABS. Joko justru menilai gugatan yang dilayangkan merupakan fitnah kejam.
"Gugatan salah alamat, sembrono. Saya membantah dengan sangat keras. Itu Fitnah!" Balas pesan Joko kepada Kontan.co.id.
Sekadar informasi, mengutip laman businesskorea.co.kr pemberitaan pada 21 Desember 2017, Lotte Advanced Material Co, anak usaha konglomerasi asal Korea Selatan, Lotte Group telah membeli seluruh kepemilikan Arbe dan ABS.
Hal tersebut dilakukan dilakukan Lotte lantaran memanasnya hubungan ekonomi China dan Korea yang bikin perseroan merugi banyak. Meski tak diketahui berapa uang yang digelontor Lotte, namun mencaplok Arbe dan ABS diprediksi dapat mendongkrak produksi polimer Lotte hingga 40.000 ton per tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News