Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) mengajukan gugatan perdata sehubungan dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan mantan pengurus AISA serta pihak terkait lainnya. Gugatan perdata tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/11). Gugatan tersebut terdaftar dalam register perkara No. 911/Pdt.G/2018/PN.JKT.SEL.
Andi F Simangunsong, kuasa hukum AISA dari AFS Partnership menyebut, ada 16 pihak yang menjadi tergugat dan turut tergugat dalam perkara ini.
Gugatan perbuatan melawan hukum tersebut diajukan dengan dasar adanya indikasi penyalahgunaan dana perseroan (AISA). "Yakni berupa penggunaan dana oleh oknum-oknum tertentu yang diduga tidak terkait dengan bidang usaha perseroan dan patut diduga justru dipergunakan dalam proses akuisisi suatu perusahaan petrokimia bernama PT Arbe Styrindo dan PT ABS Industri Indonesia," tulis Andi dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (21/11).
Berdasarkan hal tersebut, menurut Andi, AISA menimbang perlu mengambil upaya hukum dalam rangka melindungi melindungi kepentingan perseroan itu dan upaya pengembalian aset perseroan (asset recovery).
Terlebih, sebagai perusahaan publik yang sahamnya dimiliki masyarakat, AISA merasa perlu berusaha maksimal untuk menjaga kepercayaan stakeholder.
Dus, Andi mengimbau seluruh pihak terkait tidak melakukan transaksi apapun terhadap saham-saham dan kepemilikan yang ada di PT Arbe Styrindo dan PT ABS Industri Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung hingga ada putusan yang berkekuatan hukum dalam sengketa ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News