Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masalah seperti tak kunjung usai menimpa PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA). Belum lama usai sengketa antar petinggi memperebutkan pucuk kepemimpinan perseroan, kini para petinggi Tiga Pilar mesti kembali berseteru.
Sebabnya, Tiga Pilar yang kini dikomandoi Hengky Koestanto sebagai Direktur Utama mengajukan gugatan kepada bekas Direktur Utama Joko Mogoginta dan direksi lainnya. Bahkan beberapa pihak ikut terseret atas sengketa baru ini.
Gugatan diajukan terkait adanya dugaan penyalahgunaan dana perseroan yang dilakukan Joko ketika menjabat sebagai Direktur Utama. Tiga Pilar mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara No. 911/Pdt.G/2018/PN.JKT.SEL pada Rabu (21/11) lalu. Ada 8 pihak jadi tergugat, dan 8 lainnya jadi turut tergugat.
Joko Mogoginta (tergugat 1), Budhi Istanto Suwito (tergugat 2), Sjambiri Lioe (tergugat 3), PT Tiga Pilar Corpora (tergugat 4), PT Arbe Styrindo (tergugat 5), PT ABS Industri Indonesia (tergugat 6), Gateway Styrindo Pte Ltd (tergugat 7), dan Ridlev Chemicals Pte Ltd (tergugat 8).
PT Arbe Indonesia (turut tergugat 1), PT Risjadson (turut tergugat 2), PT Panin Bank Tbk (turut tergugat 3), Aldo Putra Brasali (turut tergugat 4), Rizal Risjad (turut tergugat 5), Gan Michael (turut tergugat 6) Ditjen AHU Kemkumham (turut tergugat 7), dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Kuasa hukum Tiga Pilar Andi Simangunsong dari Kantor Hukum AFS Partnership bilang, penyalahgunaan dana diduga lantaran adanya penggunaan dana yang tak terkait kepentingan dan bidang usaha perseroan. Dalam hal ini adalah akuisisi Arbe dan ABS Industri.
"Gugatan diajukan dengan dasar bahwa terdapat indikasi adanya penyalahgunaan dana Perseroan, berupa penggunaan dana Perseroan oleh oknum-oknum tertentu yang diduga tidak terkait dengan bidang usaha Perseroan dan patut diduga justru dipergunakan dalam proses akuisisi suatu perusahaan petrokimia yang bernama PT Arbe Styrindo dan PT ABS Industri Indonesia," jelas Andi saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (22/11).
Pun Andi bilang bahwa sejatinya akuisi dua perusahaan yang memproduksi plastik tersebut yang diduga berasal dari kas perseroan tak pernah mencatatkan Tiga Pilar sebagai pemilik sahamnya.
Dari penelusuran Kontan.co.id, atas Laporan Keuangan Tiga Pilar sejak 2010-2017 memang transaksi tersebut tak pernah termaktub. Nah, makanya kata Andi dalam gugatannya, Tiga Pilar meminta para pihak mengembalikan uang tersebut ke perseroan.
"Untuk apa itu uang? misalnya saya ambil uang perseroan, buat beli saham tapi sahamnya bukan untuk perseroan. Tapi sahamnya untuk orang lain, untuk perseroan lain. Makanya dalam petitum, kami meminta saham-saham yang dibeli dari uang perseroan dikembalikan, dan menjadi milik kami kembali. Kami juga meminta ganti rugi atas uang yang digunakan secara tidak sah kita minta diganti," paparnya.
Sayangnya, Andi enggan memerinci soal pengambilalihan Arbe dan ABS, termasuk berapa uang Tiga Pilar yang dihilangkan. "Kalau soal itu nanti ya," sambungnya.
Ketika dikonfirmasi, Joko Mogoginta membantah hal ini. Ia membantah menggunakan dana perseroan untuk mengakuisisi Arbe dan ABS. Joko justru menilai gugatan yang dilayangkan merupakan fitnah kejam.
"Gugatan salah alamat, sembrono. Saya membantah dengan sangat keras. Itu Fitnah!" Balas pesan Joko kepada Kontan.co.id.
Sekadar informasi, mengutip laman businesskorea.co.kr pemberitaan pada 21 Desember 2017, Lotte Advanced Material Co, anak usaha konglomerasi asal Korea Selatan, Lotte Group telah membeli seluruh kepemilikan Arbe dan ABS.
Hal tersebut dilakukan dilakukan Lotte lantaran memanasnya hubungan ekonomi China dan Korea yang bikin perseroan merugi banyak. Meski tak diketahui berapa uang yang digelontor Lotte, namun mencaplok Arbe dan ABS diprediksi dapat mendongkrak produksi polimer Lotte hingga 40.000 ton per tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News