kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Awas ilegal, ini cara membedakan BPKB dan STNK asli atau palsu


Kamis, 11 Maret 2021 / 08:40 WIB
Awas ilegal, ini cara membedakan BPKB dan STNK asli atau palsu
ILUSTRASI. Awas ilegal, ini cara membedakan BPKB dan STNK asli atau palsu. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/foc/17.


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Tindak pidana pemalsuan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) kembali terungkap. Bagaimana cara membedakan BKPB maupun STNK asli dan palsu?

Unit Satuan Reserse Kriminal (Satresskrim) Polresta Bandar Lampung, baru-baru ini sukses membongkar sindikat jual beli motor bodong atau tanpa dokumen asli. Berawal dari penangkapan Yamaha N-max dengan surat tanda nomor kendaraan palsu, polisi pun berhasil mengembangkan kasusnya hingga menjaring otak dari pembuat STNK palsu.

Atas penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 15 BPKB dan 13 lembar STNK yang diduga palsu.

Tak hanya itu saya, Kombes Pol Yan Budi Kapolresta Bandar Lampung mengatakan, bakal mengusut lagi kasus ini untuk mendalami sindikat jual beli surat kendaraan bermotor palsu. Pajak progresif dikenakan bagi dua kendaraan atau lebih dengan nama pemilik di STNK dan BPKB yang sama.

"Karena tidak menutup kemungkinan banyak, ada home industry untuk membuat surat-surat bodong ini di Lampung Timur sana," kata Budi dilansir dari NTMC, Selasa (9/3/2021).

Belajar dari kasus tersebut, baiknya mayarakat yang ingin membeli motor bekas lebih berhati-hati. Pastikan melakukan pengecekan dengan teliti, termasuk soal kelengkapan surat-surat kendaraan dan keasliannya.

Baca juga: Catat! Ini step by step mengurus BPKB yang hilang

Nah, buat yang masih awam terkait masalah dokumen kendaraan, beberapa waktu lalu Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memberikan informasi terkait cara membedakan BPKB asli dan palsu termasuk STNK.

Berikut cara membedakan BPKB asli dan palsu;

1. Periksa Sampul

Cara membedakan BPKB asli dan palsu yang pertama adalah memeriksa sampul. Sampul BPKB asli menggunakan bahan yang lebih mengilap, sedangkan BPKB palsu warnanya lebih buram.

2. Cek Hologram

Cara membedakan BPKB asli dan palsu yang kedua adalah cek hologram di halaman pertama BPKB. Jika diterawang warnanya tetap abu-abu, berarti BPKB tersebut asli. Namun jika diterawang dan warna hologram berubah menjadi kekuningan, BPKB tersebut hampir bisa dipastikan palsu.

3. Teliti Nomor Seri

Cara membedakan BPKB asli dan palsu yang ketiga dengan meneliti nomor seri di bawah hologram pada halaman pertama. Sampaikan nomor tersebut kepada pihak kepolisian lalu lintas untuk pengecekan.

Perlu diingat bahwa detail nomor seri tak bisa dipublikasikan kepada umum. Tim Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai menangkap Komplotan jaringan sendikat pemalsuan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sepedamotor. Pelaku menjual STNK palsu dengan harga Rp 500.000 per lembar. Sebanyak 168 STNK palsu disita dari komplotan ini.

4. Lihat Identitas Pemilik

Cara membedakan BPKB asli dan palsu yang keempat adalah memeriksa bagian identitas pemilik kendaraan. Pada BPKB palsu hanya mengubah data kendaraan saja sedangkan data pemilik kendaraan tidak berubah.

5. Lambang Korlantas

Cara membedakan BPKB asli dan palsu yang kelima adalah dengan memeriksa lambang korlantas. Cermati halaman ke-14. Pada halaman tersebut terdapat lambang Korlantas akan terlihat jika diterangi dengan sinar ultraviolet.

Saat diraba tekstur kertas terasa agak kasar karena logo tersebut dibuat timbul. Pada BPKB palsu tekstur kertas rata.

Sementara untuk membedakan STNK yang asli dengan palsu, ada tiga langkah yang bisa dilakukan sebagai tahap awal, yakni :

1. Data

Cara membedakan STNK asli dan paslu yang pertama adalah dengan mencocokkan data yang tertulis di STNK dengan fisik kendaran. Periksa data pada STNK mulai dari jenis kendaraan, merek, warna, kapasitas mesin, hingga nomor polisi. Cek tanda tangan dan cap yang ada pada STNK tersebut.

2. Nomor Rangka

Cara membedakan STNK asli dan paslu yang kedua adalah dengan memeriksa nomor rangka yang ada pada kendaraan. Sangat penting bahwa nomor rangka harus sama dengan yang ada di BPKB dan STNK. Jika nomor rangka berbeda sebaiknya urungkan niat untuk membeli mobil atau motor bekas tersebut.

3. Nomor Mesin

Cara membedakan STNK asli dan paslu yang ketiga adalah dengan memeriksa nomor mesin kendaraan dan cocokkan dengan yang tercantum di BPKB dan STNK. Sama seperti nomor rangka, nomor mesin juga ada di kendaraan tepatnya pada bagian mesin. Tiap merek kendaraan memiliki letak nomor rangka dan nomor mesin yang berbeda-beda.

Itulah cara membedakan BPKB dan STNK asli dengan palsu. Jika masih ragu, bawa kendaraan dan dokumen terkait ke Samsat untuk melakukan pemeriksaan keasliannya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Marak Sindikat Pemalsuan BPKB dan STNK, Ingat Cara Cek yang Asli",

Editor : Stanly Ravel

Selanjutnya: STNK dan BPKB hilang atau rusak karena banjir, begini cara mengurusnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×