kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.633.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 18.029   -59,00   -0,33%
  • IDX 6.064   22,49   0,37%
  • KOMPAS100 797   6,39   0,81%
  • LQ45 605   5,04   0,84%
  • ISSI 210   -0,12   -0,05%
  • IDX30 341   2,35   0,69%
  • IDXHIDIV20 425   2,65   0,63%
  • IDX80 91   0,78   0,87%
  • IDXV30 116   0,84   0,73%
  • IDXQ30 110   0,76   0,70%

Awas ilegal, ini cara membedakan BPKB dan STNK asli atau palsu


Kamis, 11 Maret 2021 / 08:40 WIB
Awas ilegal, ini cara membedakan BPKB dan STNK asli atau palsu
ILUSTRASI. Awas ilegal, ini cara membedakan BPKB dan STNK asli atau palsu. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/foc/17.


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Sementara untuk membedakan STNK yang asli dengan palsu, ada tiga langkah yang bisa dilakukan sebagai tahap awal, yakni :

1. Data

Cara membedakan STNK asli dan paslu yang pertama adalah dengan mencocokkan data yang tertulis di STNK dengan fisik kendaran. Periksa data pada STNK mulai dari jenis kendaraan, merek, warna, kapasitas mesin, hingga nomor polisi. Cek tanda tangan dan cap yang ada pada STNK tersebut.

2. Nomor Rangka

Cara membedakan STNK asli dan paslu yang kedua adalah dengan memeriksa nomor rangka yang ada pada kendaraan. Sangat penting bahwa nomor rangka harus sama dengan yang ada di BPKB dan STNK. Jika nomor rangka berbeda sebaiknya urungkan niat untuk membeli mobil atau motor bekas tersebut.

3. Nomor Mesin

Cara membedakan STNK asli dan paslu yang ketiga adalah dengan memeriksa nomor mesin kendaraan dan cocokkan dengan yang tercantum di BPKB dan STNK. Sama seperti nomor rangka, nomor mesin juga ada di kendaraan tepatnya pada bagian mesin. Tiap merek kendaraan memiliki letak nomor rangka dan nomor mesin yang berbeda-beda.

Itulah cara membedakan BPKB dan STNK asli dengan palsu. Jika masih ragu, bawa kendaraan dan dokumen terkait ke Samsat untuk melakukan pemeriksaan keasliannya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Marak Sindikat Pemalsuan BPKB dan STNK, Ingat Cara Cek yang Asli",

Editor : Stanly Ravel

Selanjutnya: STNK dan BPKB hilang atau rusak karena banjir, begini cara mengurusnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×