kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Awas ilegal, ini cara membedakan BPKB dan STNK asli atau palsu


Kamis, 11 Maret 2021 / 08:40 WIB
Awas ilegal, ini cara membedakan BPKB dan STNK asli atau palsu


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Cara membedakan BPKB asli dan palsu yang ketiga dengan meneliti nomor seri di bawah hologram pada halaman pertama. Sampaikan nomor tersebut kepada pihak kepolisian lalu lintas untuk pengecekan.

Perlu diingat bahwa detail nomor seri tak bisa dipublikasikan kepada umum. Tim Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai menangkap Komplotan jaringan sendikat pemalsuan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sepedamotor. Pelaku menjual STNK palsu dengan harga Rp 500.000 per lembar. Sebanyak 168 STNK palsu disita dari komplotan ini.

4. Lihat Identitas Pemilik

Cara membedakan BPKB asli dan palsu yang keempat adalah memeriksa bagian identitas pemilik kendaraan. Pada BPKB palsu hanya mengubah data kendaraan saja sedangkan data pemilik kendaraan tidak berubah.

5. Lambang Korlantas

Cara membedakan BPKB asli dan palsu yang kelima adalah dengan memeriksa lambang korlantas. Cermati halaman ke-14. Pada halaman tersebut terdapat lambang Korlantas akan terlihat jika diterangi dengan sinar ultraviolet.

Saat diraba tekstur kertas terasa agak kasar karena logo tersebut dibuat timbul. Pada BPKB palsu tekstur kertas rata.




TERBARU

[X]
×