Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melarang angkutan mobil barang yang Over Dimension and Over Load atau ODOL secara penuh pada awal 2023.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, penegakan aturan ODOL uni masih terkendala masalah ekonomi karena virus corona dan isu-isu lainnya.
“Oleh karenanya kita memberikan toleransi sampai akhir 2022, dan pada 1 Januari 2023 berlaku penuh,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Senin (24/2).
Penundaan pemberlakuan aturan ODOL secara penuh ini berdasarkan permohonan dari para pelaku usaha yang meminta diberikan tenggat waktu untuk menyesuaikan diri sebelum aturan tersebut benar-benar ditegakkan.
Baca Juga: Larangan truk over dimension dan over loading (ODOL) ditunda sampai 2023
Selain itu, pemerintah juga ingin meningkatkan produktivitas pelabuhan Tanjung Priok sebagai pusat logistik nasional yang melayani 60% logistik Indonesia.
Namun, Budi menerangkan, untuk ruas jalan tol tertentu aturan pelarangan ODOL ini akan mulai diberlakukan saat ini. Ruas jalan tol tersebut yaitu jalan tol dari Tanjung Priok sampai ke Bandung. Termasuk pelarangan angkutan ODOL masuk ke pelabuhan penyeberangan.
“Jadi (jalan tol) Tanjung Priok – Jakarta-Cikampek-Bandung tetap diberlakukan pelarangan ODOL. Teknisnya apakah akan diberlakukan hari ini atau minggu depan, akan segera disiapkan,” ujar Budi.
Melihat sudah ada kelonggaran hingga 2023, Budi meminta pelaku usaha mempersiapkan diri hingga aturan pelarangan ODOL berlaku secara penuh. Persiapan tersebut dengan tidak membeli membeli mobil-mobil baru dengan kualifikasi ODOL.
Tak hanya itu, Budi juga mengatakan pihaknya akan melakukan berbagai pembenahan seperti uji KIR, termasuk mulai mengoptimalkan angkutan alternatif pengangkut barang selain truk, seperti kapal Ro-Ro dan kereta api.
Baca Juga: Ada Aturan Zero ODOL, Produsen Semen Bakal Makin Tertekan
Hingga November 2019 hasil pengawasan angkutan logistik di 73 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang yang dikelola Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, tercatat sebanyak 2.073.698 kendaraan masuk UPPKB, dimana sebanyak 39% atau sebanyak 809.496 kendaraan yang melanggar. Adapun pelanggaran terbanyak terdapat pada daya angkut yaitu sebesar 84,43%.
Masalah ODOL menjadi salah satu perhatian Kemenhub, khususnya terkait keselamatan. Angkutan ODOL masih menyebabkan berbagai dampak negatif seperti salah satu penyebab terjadinya kecelakaan di jalan raya, polusi udara tinggi, penyebab kerusakan infrastruktur jalan, jembatan dan pelabuhan dan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News