kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Awal 2023, Kemenhub akan larang kendaraan over dimensi (ODOL) secara penuh


Senin, 24 Februari 2020 / 21:07 WIB
Awal 2023, Kemenhub akan larang kendaraan over dimensi (ODOL) secara penuh
ILUSTRASI. Truk melewati kepadatan jalan tol lingkar luar (JORR) di Jakarta Selatan, Jumat.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi

Melihat sudah ada kelonggaran hingga 2023, Budi meminta pelaku usaha mempersiapkan diri hingga aturan pelarangan ODOL berlaku secara penuh. Persiapan tersebut dengan tidak membeli membeli mobil-mobil baru dengan kualifikasi ODOL.

Tak hanya itu, Budi juga mengatakan pihaknya akan melakukan berbagai pembenahan seperti uji KIR, termasuk mulai mengoptimalkan angkutan alternatif pengangkut barang selain truk, seperti kapal Ro-Ro dan kereta api. 

Baca Juga: Ada Aturan Zero ODOL, Produsen Semen Bakal Makin Tertekan

Hingga November 2019 hasil pengawasan angkutan logistik di 73 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang yang dikelola Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, tercatat sebanyak 2.073.698 kendaraan masuk UPPKB, dimana sebanyak 39% atau sebanyak  809.496 kendaraan yang melanggar. Adapun pelanggaran terbanyak terdapat pada daya angkut yaitu sebesar 84,43%.

Masalah ODOL menjadi salah satu perhatian Kemenhub, khususnya terkait keselamatan.  Angkutan ODOL masih menyebabkan berbagai dampak negatif seperti salah satu penyebab terjadinya kecelakaan di jalan raya, polusi udara tinggi, penyebab kerusakan infrastruktur jalan, jembatan dan pelabuhan dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×