kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Audi AG gugat merek pengusaha lokal


Rabu, 03 November 2010 / 09:26 WIB
Audi AG gugat merek pengusaha lokal
ILUSTRASI. IHSG DITUTUP MENGUAT


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Audi AG berseteru dengan pengusaha lokal gara-gara merek Audi. Produsen mobil Jerman ini menggugat David Chandra, pengusaha asal Malang karena telah mendaftarkan merek Audi.

Audi AG menuntut pembatalan pendaftaran merek yang dilakukan David itu. "Tergugat (David) mendaftarkan merek tersebut, niatnya untuk membonceng ketenaran nama dagang dan merek dagang penggugat yang telah dipupuk selama bertahun-tahun dengan biaya yang tidak sedikit," kata George Widjojo, kuasa hukum Audi AG, Selasa (2/11).

Audi AG mengklaim selaku pemegang hak khusus di Indonesia dan dunia untuk nama dan merek Audi. George mengatakan merek Audi kliennya sudah sangat terkenal di Jerman termasuk Indonesia dan telah terdaftar di 100 negara.

Merek Audi milik Audi AG sudah terdaftar di Indonesia di bawah No.370.593 tertanggal 16 Mei 1995 dan diperbaharui di bawah No.IDM000020006 untuk melindungi hasil produksinya yang tergolong dalam kelas 12 sepeti mobil-mobil serta bagian-bagian sekeliling strukturnya, kendaraan bermotor maupun tidak, alat-alat bergerak di darat, laut, udara, bermotor atau tidak.

Selain itu, Audi AG menilai merek Audi milik David memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek miliknya. George bilang persamaan itu dapat dilihat dari pengucapannya sehingga menimbulkan kesan pada khalayak ramai seakan-akan merek dan hasil milik David itu berasal dari Audi AG atau mempunyai hubungan erat dengan Audi AG.

David secara tegas menolak dalil Audi AG. Pasalnya, David mengatakan merek Audi milik Audi AG terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual untuk kelas 12 sedangkan miliknya untuk kelas 2. "Walaupun ucapan kata maupun suara sama-sama Audinya diperbolehkan karena jenis barang yang dijual tidak sama," kata Friska ELizzabeth Chandra, kuasa hukum David.

Selain itu, David mengatakan kata Audi berasal dari bahasa Latin. Dengan demikian, dia mengatakan tidak boleh ada satu pihakpun yang mengakui kata tersebut sebagai miliknya.

Sengketa merek ini telah disidangkan kemarin. Rencananya sidang yang diketuai oleh Ennid Hasanuddin bakal kembali pekan depan dengan agenda duplik dari David.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×