kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Produsen Nutrijell gugat merek Forisa


Minggu, 31 Oktober 2010 / 20:40 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Dua perusahaan makanan saling bersengketa memperebutkan merek Forisa di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. PT Forisa Nusapersada menggugat pembatalan merek Forisa yang kini diketahui telah dimiliki oleh PT Goodfood Indonesia.

Dalam berkas gugatannya, Forisa Nusapersada menggugat empat pihak yakni Yunilia Setiawati (tergugat I), Rustam Tie (tergugat II), PT Goodfood Indonesia (tergugat III), dan Direktorat Merek (turut tergugat). Forisa Nusapersada mempermasalahkan merek Forisa yang terdaftar di bawah No.IDM00077444 untuk kelas 32.

Awalnya, Forisa Nusapersada hendak mendaftarkan merek Forisa ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual untuk melindungi barang dalam kelas 5, 29, 30, 32, dan 43. Namun tidak disangka, merek Forisa telah dimiliki oleh Goodfood melalui pengalihan dari Yunilia Setiawati selaku pemegang hak dan pendaftar pertama merek tersebut. Pengalihan kepemilikan merek itu terjadi tahun 2007.

Forisa Nusapersada menilai pendaftaran merek Forisa didasari itikad tidak baik. Pasalnya, Forisa mengklaim merek itu sudah menjadi bagian dari nama badan hukumnya sejak pertama kali didirikan pada 1995. Apalagi sejak didirikan hingga saat ini, Forisa mengklaim masyarakat luas sudah mengenal produk-produk yang dihasilkan Forisa Nusapersada antara lain Nutrijell, Pop Ice, Top Ice, Sisri, Finto, Kola-Kola, dan Lega Sari.

Forsa Nusapersada pun mengklaim telah melakukan berbagai upaya agar nama perusahaan dan produk-produknya dikenal, baik di dalam maupun di luar negeri. Penggugat juga mengaku telah mendaftarkan merek di luar negeri seperti Malaysia, Filipina, Australia, dan Singapura.

Sebaliknya, Goodfood membantah klaim tersebut. Pengacara para tergugat, Melia Wijaya mengatakan, Forisa sebagai nama badan hukum tidak terkenal karena kata "forisa" bukanlah nama merek barang/jasa dan dipasarkan penggugat.

Selain itu, Melia mengatakan merek Forisa milik Forisa Nusapersada baru didaftarkan pada 26 April 2010 sementara merek milik Goodfood sudah didaftarkan sejak 28 April 2004.

Sidang perkara antara kedua pihak ini sudah memasuki tahap-tahap akhir. Pekan lalu, kedua pihak sudah menyampaikan kesimpulannya. Pekan ini, rencananya ketua majelis hakim Sugeng Riyono djadwalkan akan membacakan putusannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×