kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,99   7,54   0.82%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hakim batalkan merek Yulin pengusaha lokal


Rabu, 27 Oktober 2010 / 16:11 WIB
ILUSTRASI.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Guangxi Yulin Pharmaceutical Co, Ltd, perusahaan farmasi asal China, dapat bernapas lega. Lantaran gugatannya terkait pembatalan merek Yulin milik pengusaha lokal dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Majelis hakim yang diketuai Nani Indrawati mengabulkan seluruh gugatan Guangxi. Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa merek Yulin milik Dhalim Soekadanu, pebisnis asal Surabaya terbukti memiliki persamaan dengan merek milik Guangxi Yulin. Persamaan itu dapat dilihat dari adanya unsur-unsur yang menonjol, adanya persamaan bunyi, persamaan jenis barang, kesan tampilan, dan nama badan hukum.

Atas putusan ini, Trizal Fino, kuasa hukum Guangxi Yulin mengaku puas. "Putusan ini telah sesuai dengan gugatan kami," katanya, Rabu (27/10).

Sebaliknya, Martin Situ Marbun, kuasa hukum Dhalim Soekodanu, secara tegas keberatan atas putusan pengadilan itu. "Kami pasti akan mengajukan kasasi," katanya.

Sengketa merek ini berawal ketika Guangxi Yulin tidak terima jika merek Yulin miliknya dipakai dan diaftarkan oleh Dhalim. Alhasil, Guangxi Yulin langsung melayangkan gugatan pembatalan merek Yulin milik Dhalim ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Guanxi Yulin menuding Dhalim beriktikad tidak baik mendaftarkan merek Yulin ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Pasalnya, pendaftaran itu dilandasi dengan niat membonceng keterkenalan merek Yulin milik Guanxi Yulin.

Sejauh ini, Guanxi Yulin mengklaim selaku pemilik, pendaftar dan pemakai pertama merek Yulin di China dan dunia untuk jenis barang obat-obatan. Dimana merek Yulin sudah terdaftar di China dengan Nomor 33590 tertanggal 1 Februari 1960 dan terus diperpanjang sampai 13 Februari 2016. Merek Yulin juga telah secara aktif telah dipergunakan dibanyak negara. Sehingga telah memenui kriteria merek terkenal sesuai penjelasan pasal 6 ayat 1 b Undang-Undang Merek.

Dhalim sendiri secara tegas membela diri bahwa pihaknya adalah pemegang hak eksklusif atas merek Yulin yang telah diperbaruhi di bawah registrasi No.520557 dan No.5325. Pihaknya mengklaim telah mengedarkan dan memperdagangkan produk obat merek Yulin di Indonesia lebih 30 tahun.

Namun semenjak itu Dhalim tidak lagi mendapatkan pasokan obat dari Guangxi Yulin setelah dipimpin pengurus baru. Dhalim kemudian berusaha memproduksi obat tradisional sendiri dengan menggunakan merek Yulin karena sudah mendapatkan persetujuan dari BPOM RI dan ijin usaha kecil tertanggal 23 Maret 1999 serta izin usaha kecil obat tertanggal 6 Desember 1999.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×