kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Atut berharap tak ditahan di Jumat keramat


Jumat, 20 Desember 2013 / 08:12 WIB
Atut berharap tak ditahan di Jumat keramat
ILUSTRASI. Dapatkan cashback s.d 20% untuk transaksi pulsa, paket data, hingga pembayaran tagihan melalui OVO.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah melalui Juru Bicaranya Ahmad Jaluli mengatakan, pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). Atut pun berharap dalam pemeriksaan perdananya besok, Jumat (20/12) dirinya tak langsung ditahan.

"Beliau menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tapi tidak tepat kalau berandai-andai tentang apa yang akan terjadi besok. Tentu kami berharap tidak ada penahanan," kata Jaluli saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (19/12) malam.

Menurut Jaluli, saat ini Politisi Partai Golkar tersebut sedang dalam proses pemulihan atas sakitnya. Jaluli bilang, Atut jatuh sakit karena mengalami tekanan psikologis atas statusnya tersebut. Selain itu tambah Jaluli, Atut pun sedang mempersiapkan diri untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK besok.

"Sekarang sedang dalam pemulihan kondisi kesehatannya dan persiapan besok ke KPK," ungkap Jaluli.

Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad sempat mengatakan bahwa segala kemungkinan bisa saja dilakukan, tergantung dari hasil penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan. Samad pun membuka peluang, penahanan Atut bisa dilakukan besok jika kelengkapan pemberkasan telah mencapai lebih dari 50%.

"Kongkretnya semua kemungkinan pasti ada. Tapi kita masih tunggu pemeriksaan. Dalam SOP KPK, siapapun orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK akan dilakukan penahanan apabila pemberkasan perkaranya sudah malampaui 50%," kata Samad saat mengumumkan status Atut, Selasa (17/12) lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×