kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.220   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Atut berharap tak ditahan di Jumat keramat


Jumat, 20 Desember 2013 / 08:12 WIB
Atut berharap tak ditahan di Jumat keramat
ILUSTRASI. Dapatkan cashback s.d 20% untuk transaksi pulsa, paket data, hingga pembayaran tagihan melalui OVO.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah melalui Juru Bicaranya Ahmad Jaluli mengatakan, pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). Atut pun berharap dalam pemeriksaan perdananya besok, Jumat (20/12) dirinya tak langsung ditahan.

"Beliau menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tapi tidak tepat kalau berandai-andai tentang apa yang akan terjadi besok. Tentu kami berharap tidak ada penahanan," kata Jaluli saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (19/12) malam.

Menurut Jaluli, saat ini Politisi Partai Golkar tersebut sedang dalam proses pemulihan atas sakitnya. Jaluli bilang, Atut jatuh sakit karena mengalami tekanan psikologis atas statusnya tersebut. Selain itu tambah Jaluli, Atut pun sedang mempersiapkan diri untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK besok.

"Sekarang sedang dalam pemulihan kondisi kesehatannya dan persiapan besok ke KPK," ungkap Jaluli.

Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad sempat mengatakan bahwa segala kemungkinan bisa saja dilakukan, tergantung dari hasil penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan. Samad pun membuka peluang, penahanan Atut bisa dilakukan besok jika kelengkapan pemberkasan telah mencapai lebih dari 50%.

"Kongkretnya semua kemungkinan pasti ada. Tapi kita masih tunggu pemeriksaan. Dalam SOP KPK, siapapun orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK akan dilakukan penahanan apabila pemberkasan perkaranya sudah malampaui 50%," kata Samad saat mengumumkan status Atut, Selasa (17/12) lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×