Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun anggaran 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Melalui beleid ini, pemerintah menanggung 100% PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar, khusus untuk bagian harga sampai dengan Rp 2 miliar.
Insentif ini diberikan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui penguatan daya beli masyarakat di sektor perumahan.
"Bahwa agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan berupa insentif PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026," bunyi pertimbangan beleid tersebut, Minggu (4/1/2025).
Baca Juga: Menkeu Purbaya Perpanjang Insentif PPN DTP Rumah 100% Hingga Desember 2027
Dalam beleid tersebut dijelaskan, insentif PPN DTP berlaku untuk rumah tapak maupun rumah susun baru dan siap huni, yang pertama kali diserahkan oleh pengembang serta belum pernah dipindahtangankan.
Penyerahan unit harus dibuktikan dengan akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli lunas, serta berita acara serah terima yang dilakukan sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Desember 2026.
Pemerintah menegaskan bahwa fasilitas ini hanya dapat dimanfaatkan satu kali untuk satu unit rumah oleh setiap orang pribadi, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang memenuhi ketentuan kepemilikan properti di Indonesia.
Namun, masyarakat yang sebelumnya telah memanfaatkan insentif serupa pada tahun-tahun sebelumnya tetap dapat kembali memanfaatkan PPN DTP pada 2026 untuk pembelian unit yang berbeda.
Dari sisi teknis, pengembang wajib menerbitkan Faktur Pajak khusus dengan kode transaksi tertentu dan mencantumkan keterangan bahwa PPN ditanggung pemerintah.
Baca Juga: Siapkan Anggaran Rp 600 Miliar, Pemerintah Tanggung Pajak Karyawan Horeka hingga 2026
Selain itu, pengembang juga diwajibkan melaporkan realisasi PPN DTP serta mendaftarkan berita acara serah terima rumah melalui aplikasi yang terintegrasi dengan kementerian terkait dan Direktorat Jenderal Pajak.
PMK ini juga mengatur sejumlah kondisi yang menyebabkan insentif tidak dapat diberikan, antara lain jika uang muka atau cicilan pertama dibayarkan sebelum 1 Januari 2026, rumah dipindahtangankan dalam waktu satu tahun sejak penyerahan, atau pengembang tidak memenuhi kewajiban administrasi perpajakan.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026," bunyi Pasal 14 beleid tersebut.
Selanjutnya: 7 Penyakit Ini Ternyata Tidak Ditanggung BPJS Lo, Simak biar Kamu Tidak Kaget
Menarik Dibaca: 7 Penyakit Ini Ternyata Tidak Ditanggung BPJS Lo, Simak biar Kamu Tidak Kaget
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













