Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyusun dan menggodok Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur ketentuan teknis pajak natura.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, mengatakan, aturan teknis tersebut masih dalam proses harmonisasi. Hanya saja, dirinya tidak menyebut pasti kapan PMK tersebut akan terbit. "(PMK) Masih dalam proses harmonisasi,"ujar Yon kepada Kontan.co.id, Jumat (14/4).
Seperti yang diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru untuk melaksanakan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Baca Juga: Mengapa Mobil Dinas PNS Tidak Kena Pajak Natura? Ini Penjelasan Ditjen Pajak
PP yang dimaksud adalah PP Nomor 55 Tahun 2022 yang salah satunya mengatur terkait pajak yang diberikan perusahaan alias pajak natura.
Dalam Pasal 30 PP tersebut, pemberi kerja atau pemberi penggantian imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, pemotongan pajak penghasilan atas natura dan/atau kenikmatan yang diterima wajib pajak baru akan mulai berlaku pada awal Semester II-2023. Hal ini dilakukan lantaran pihaknya masih perlu mensosialisasikan kepada masyarakat dan wajib pajak terkait pemotongan PPh atas natura dan/atau kenikmatan.
Baca Juga: Siapkan Aturan Teknis Pajak Natura, Dua Hal Ini Jadi Pertimbangan Ditjen Pajak
Selain itu, DJP juga perlu menyelesaikan detail dan memberitahu mana saja yang akan dipotong PPh dan tidak dipotong dengan mempertimbangkan sisi keadilan dan kepantasan. Nantinya, hal tersebut akan tertuang dalam PMK sehingga tidak terjadi kesalahan pemotongan.
"Kira-kira April sampai semester I-2023 transisi untuk kami selesaikan detailnya, supaya lebih berkeadilan, memberi kepantasan. Si pemotong pemungut paham, daripada salah potong, jadi clear untuk klasifikasi barang dan jasa akan lebih jelas," ujar Suryo dalam Media Briefing, Selasa (10/1).
Setidaknya ada beberapa daftar natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh dalam Rencana Pengaturan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK).
Pertama, mengenai pengecualian makan dan minuman. Suryo bilang, dalam hal ini semua makanan dan minuman di tempat kerja bagi seluruh pegawai dikecualikan dari objek PPh. Selain itu, reimbursement makanan dan minuman bagi pegawai dinas luar juga dikecualikan dari objek PPh.