kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.250   0,00   0,00%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Teknis Soal Pajak Natura


Rabu, 05 Juli 2023 / 11:48 WIB
Sri Mulyani Terbitkan Aturan Teknis Soal Pajak Natura
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan teknis tentang pajak natura


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan teknis mengenai pajak natura atau pajak kenikmatan.

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang diterima atas Diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

Terbitnya aturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi wajib pajak serta untuk menghindari upaya penggerusan basis pajak.

Beleid yang diteken Sri Mulyani pada 27 Juni 2023 ini mengatur beberapa poin di dalamnya. Pertama, mengenai perlakukan pembebanan biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

Baca Juga: Sri Mulyani: Kualitas Pendidikan di Indonesia Meningkat 20 Tahun Terakhir

Dalam Bab II Pasal 2 ayat (1), biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian fasilitas kantor sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

"Biaya penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud merupakan biaya penggantian atau imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai," bunyi Pasal 2 ayat (2) dalam aturan tersebut.

Kemudian, Sri Mulyani juga mengatur beberapa fasilitas kantor yang menjadi objek pajak penghasilan dan pengecualian dari objek pajak penghasilan.

Dalam hal ini, penggantian atau imbalan yang sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasulan yang menjadi objek PPh.

Sementara, yang dikecualikan dari objek PPh atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan meliputi makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura/kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu, serta ada juga natura dan/kenikmatan yang bersumber dari APBN dan APBD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×