kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Pajak Orang Kaya, Ditjen Pajak Sebut Ada 1.119 Crazy Rich


Minggu, 15 Januari 2023 / 19:10 WIB
Pajak Orang Kaya, Ditjen Pajak Sebut Ada 1.119 Crazy Rich
ILUSTRASI. Suasana?kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Kamis (29/12/2022)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, ada sekitar 1.119 orang wajib pajak yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.

Para crazy rich tersebut dikenakan tarif pajak sebesar 35%. DJP meyakini, pengenaan tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 35% akan meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, data 1.119 wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar tersebut hanya sebagian dari wajib pajak hight wealth individual (HWI) yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Ciptakan Keadilan, Sri Mulyani Incar Pajak Para Crazy Rich

Neil bilang, data tersebut hanya berasal dari WP yang terdaftar pada KPP Wajib Pajak Besar Empat saja. Di luar itu, terdapat sejumlah WP HWI yang tersebar di seluruh Indonesia dan terdaftar pada KPP Madya pada masing-masing wilayah kerjanya.

Memang merujuk pada data dari lembaga keuangan Credit Suisse, jumlah penduduk dengan kekayaan bersih US& 1 juga atau lebih di Indonesia tercatat sebanyak 171.740 orang pada tahun 2020.

Jumlah ini meningkat 61,69% secara tahunan (YoY) dari jumlah pada tahun 2019 yang sebanyak 106.215 orang. Juga meningkat dari jumlah pada tahun 2014 yang hanya 98.487.

Credit Suisse juga mencatat, jumlah orang Indonesia sangat kaya atau dengan kelayaan tercatat lebih dari US$ 100 juta pada tahun 2020 sebanyak 417 orang atau meningkat 22,29% YoY dari jumlah pada tahun 2019.

Oleh karena itu menanggapi data tersebut, Neilmaldrin menegaskan, DJP menetapkan WP HWI berdasarkan pada tren total penghasilan kena pajak (PKP) yang diperoleh per tahun, bukan berdasarkan jumlah kekayaan yang dimiliki.

"Wajib Pajak dengan kekayaan tinggi belum tentu memiliki penghasilan kena pajak yang tinggu pula," tegas Neil kepada Kontan.co.id, Jumat (13/1).

Baca Juga: Kenaikan Tarif PPh Crazy Rich Berpotensi Tambah Penerimaan Pajak Rp 2,5 Triliun

Hal ini lantaran, sumber kekayaan WP dapat berasal dari penghasilan bukan objek pajak seperti warisan dan hibah. Untuk itu, jumlah kekayaan WP hanya menjadi salah satu indikator yang dapat digunakan untuk menguji kepatuhan.

Neil juga bilang, penerapan lapisan tarif pajak 35% mulai berlaku untuk perhitungan PPh orang pribadi (OP) tahun pajak 2022 yang baru akan dilaporkan pada tahun 2023. Sehingga kenaikan penerimaan pajak baru dapat diketahui setelah berakhirnya tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×