Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan teknis mengenai pajak natura atau pajak kenikmatan.
Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang diterima atas Diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
Melalui aturan tersebut, pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-perundangan di bidang perpajakan.
Adapun pemotongan PPh atas natura dan/kenikmatan ini mulai dilakukan pada Juli 2023 melalui mekanisme PPh Pasal 21.
Baca Juga: Sri Mulyani Terbitkan Aturan Teknis Soal Pajak Natura
"Atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh pada masa pajak Januari 2023 sampai dengan masa pajak Juni 2023 dikecualikan dari pemotongan," bunyi Pasal 23 ayat (4) dalam aturan tersebut, dikutip Rabu (5/7).
Pemotongan PPh oleh pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/kenikmatan ini dilakukan pada akhir bulan terjadinya pengalihan atau terutangnya penghasilan yang bersangkutan, sesuai peristiwa yang terjadi lebih dahulu untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura.
Atau juga pada akhir bulan terjadinya penyerahan hak atau bagian hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan oleh pemberi untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan.
Meski pemotongan mulai dilakukan pada Juli 2023, namun Sri Mulyani mengatakan, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan 30 Juni 2023 yang belum dilakukan pemotongan PPh oleh pemberi kerja, maka atas PPh yang terutang tersebut wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh penerima dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (PPh).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News