kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan soal bank tanah masih menunggu omnibus law


Selasa, 25 Februari 2020 / 17:24 WIB
Aturan soal bank tanah masih menunggu omnibus law
ILUSTRASI. Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)-BPN (Badan Pertanahan Nasional) Sofyan Djalil berpidato saat penyerahan sertifikat tanah di Serang, Banten, Kamis (16/1/2020). Peraturan pemerintah (PP) terkait Bank Tanah sedang dalam proses sembari menunggu omnibus l


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Himawan Arief Sugoto mengatakan, peraturan pemerintah (PP) terkait Bank Tanah sedang dalam proses.

"Jadi PP bank tanah ini sebenarnya sudah 90 persen, kita memang berharap di omnibus law (cipta kerja) karena kita bentuk badannya ini, kita butuh cantolan khusus sehingga kita menunggu UU (omnibus law cipta kerja) ini, walaupun sebenarnya tanpa UU ini bisa saja jalan," kata Himawan, Selasa (25/2).

Baca Juga: Izin tambang di omnibus law beralih, daerah pertanyakan kesiapan pemerintah pusat

Himawan mengatakan, bank tanah nantinya akan masuk dalam omnibus law cipta kerja. Ia menyebutkan, pembentukan bank tanah bertujuan untuk kepentingan umum, kepentingan ekonomi, dan kepentingan reforma agraria. "Jadi memang badan ini badan khusus yang bisa meredistribusi kembali tanah," ucap dia.

Selain itu, dalam rangka mendukung cipta lapangan kerja untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi. "Bank tanah ini kita kenalkan, apabila tanah tersebut nantinya untuk kepentingan investasi, hak atas tanah tersebut akan diberikan lebih panjang sampai 80 sampai 90 tahun. Ini juga memudahkan atau memberikan kepastian hukum dalam melakukan investasi, tetapi kita lihat jenis-jenis investasinya," jelas dia.

Himawan mengatakan, jika penggunaannya memberikan investasi besar dan mendorong perekonomian, maka bisa diberikan hak berupa hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), atau hak pakai.

"Kalau investasinya besar dan memberikan nilai tambah pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, maka hak itu bisa diberikan yang lebih panjang baik HGB, HGU atau Hak pakai," ucap dia.

Baca Juga: Tak hanya wewenang, penerimaan daerah berpotensi hilang dalam omnibus law minerba

Ia mengatakan, ide pembentukan bank tanah sebenarnya telah ada sejak 1993. Hanya saja bank tanah belum memiliki aturan dalam undang-undang karena belum disahkannya RUU Pertanahan.

"Bank tanah sebenarnya wacananya sudah lama, kalo kita lihat dr naskah akademik dari tahun 1993 bank tanah sudah digagas, nah mungkin berubah-ubah terakhir memang kita mendorong 2017 2018 sudah disiapkan sampai 2018 sebenarnya sudah siap untuk rancangan pembentukan bank tanah," kata dia.




TERBARU

[X]
×