kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   -30.000   -1,12%
  • USD/IDR 17.664   -12,00   -0,07%
  • IDX 6.636   -31,42   -0,47%
  • KOMPAS100 867   -5,52   -0,63%
  • LQ45 658   -5,19   -0,78%
  • ISSI 231   -0,99   -0,43%
  • IDX30 368   -3,06   -0,83%
  • IDXHIDIV20 455   -4,73   -1,03%
  • IDX80 99   -0,80   -0,81%
  • IDXV30 125   -1,37   -1,08%
  • IDXQ30 118   -1,17   -0,99%

Aturan soal bank tanah masih menunggu omnibus law


Selasa, 25 Februari 2020 / 17:24 WIB
ILUSTRASI. Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)-BPN (Badan Pertanahan Nasional) Sofyan Djalil berpidato saat penyerahan sertifikat tanah di Serang, Banten, Kamis (16/1/2020). Peraturan pemerintah (PP) terkait Bank Tanah sedang dalam proses sembari menunggu omnibus l


Reporter: | Editor: Tendi Mahadi

"Namun pada saat itu kita berharap RUU pertanahan yang sudah kita dorong, di situ bank tanah butuh cantolan hukum yang ada di atasnya, namun RUU pertanahan last minute tidak bisa diketok palu pada saat itu sehingga saat ini dalam pembahasan omnibus law klaster pengadaan tanah kita di situ dimasukkan yang disebutnya badan bank tanah," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil menggenjot penyelesaian bank tanah. Rencananya bank tanah akan dapat diterapkan pada tahun 2020 ini. Sofyan bilang bank tanah merupakan bagian dalam Undang Undang (UU) omnibus law cipta lapangan kerja.

Baca Juga: Menakar dampak omnibus law terhadap emiten tambang

Pembentukan bank tanah bisa disahkan berbarengan dengan omnibus law karena salah satu komponen," ujar Sofyan saat konferensi pers, Selasa (21/1).

Bank tanah memang didorong oleh Presiden Joko Widodo. Sofyan bilang bank tanah digunakan untuk mengatasi masalah dalam pembagian lahan. "Baik redistribusi maupun dalam rangka menyediakan tanah untuk publik," terang Sofyan.

Bank tanah juga diambil dari lahan yang tidak produktif. Nantinya lahan yang sudah ada Hak Guna Usaha (HGU) namun tidak dimanfaatkan akan bisa masuk kategori tanah terlantar. Tanah terlantar itu akan dimasukkan dalam bank tanah. Selain itu bisa juga menggunakan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Baca Juga: Pemerintah akan atur formula upah minimum industri padat karya lewat PP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×