kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Aturan Rokok di RPP Kesehatan Bikin Penerimaan Negara Hilang Rp 52,8 Triliun


Rabu, 20 Desember 2023 / 14:13 WIB
Aturan Rokok di RPP Kesehatan Bikin Penerimaan Negara Hilang Rp 52,8 Triliun
ILUSTRASI. Pemerintah tengah menyusun RPP turunan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah tengah menyusun draft atau Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (RPP Kesehatan).

Rencananya, RPP ini akan memuat sejumlah pengendalian produksi, penjualan dan sponshorship produk tembakau. RPP ini juga bakal mengancam keberlangsungannya Industri Hasil Tembakau (IHT).

Artinya, pengetatan aturan rokok ini akan memberikan dampak signifikan bagi industri serta adanya potensial loss penerimaan perpajakan ke kas negara.

Baca Juga: Gaprindo: Kenaikan Cukai Hasil Tembakau Akan Menekan Kinerja Produsen Rokok Putih

Peneliti Center of Industry, Trade and Investment Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Ahmad Heri Firdaus mengatakan ada penerimaan perpajakan yang hilang apabila aturan pengetatan rokok tersebut diterapkan.

Berdasarkan perhitungan Indef, negara bisa kehilangan penerimaan perpajakan sebesar Rp 58,2 triliun. Kehilangan penerimaan perpajakan ini dihitung atas tiga skenario.

"Di sini bisa terlihat secara agregat skenario ketiganya kalau dilakukan itu akan berpotensi menurunkan (penerimaan perpajakan) sebesar Rp 52,8 triliun,"  ujar Heri dalam Diskusi Publik Indef di Jakarta, Rabu (20/12).

Skenario pertama, dampak jumlah kemasan dikuantifikasi dengan penurunan produksi secara agregat pada hasil tembakau sebesar 20%. Lewat skenario ini, maka penerimaan perpajakan yang hilang diperkirakan sebesar Rp 40,07 triliun.

Baca Juga: IDI Ajukan Gugatan Uji Formil Omnibus Law UU Kesehatan ke MK, Ini Respons Menkes

Skenario kedua, dampak pemasangan produk dikuantifikasi dengan penurunan permintaan jasa ritel (perdagangan eceran) sebesar 5%. Melalui skenario ini, maka penerimaan perpajakan yang hilang diperkirakan sebesar Rp 9,95 triliun.

Skenario ketiga, dampak pembatasan iklan tembakau dikuantifikasi dengan penurunan permintaan jasa periklanan sebesar 5%. Melalui skenario ini, maka penerimaan perpajakan yang hilang diperkirakan sebesar Rp 2,78 triliun.

Oleh karena itu, secara kumulatif, penerimaan perpajakan yang akan hilang sebesar Rp  52,8 triliun yang disebabkan berkurangnya penerimaan cukai dan jenis pajak lainnya sebagai imbas dari pengenaan pasal-pasal yang merugikan sektor IHT dan sektor yang bersinggungan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×