Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menilai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berpotensi menghadapi kebingungan besar terkait kewajiban pajak tahun 2025.
Pasalnya, hingga awal September 2025, pemerintah belum juga menerbitkan aturan perpanjangan Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55 Tahun 2022.
Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal IKPI Pino Siddharta mengatakan, dengan belum adanya kejelasan tersebut, kemungkinan besar pemerintah tidak akan menerbitkan aturan tersebut.
Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, Aturan Perpanjangan PPh Final UMKM 0,5% Tak Kunjung Terbit
"Mengingat waktu yang mendekati akhir tahun 2025 rasanya kecil kemungkinannya pemerintah menerbitkan aturan perubahannya, apalagi realisasi penerimaan pajak yang masih jauh dari target," ujar Pino kepada Kontan.co.id, Selasa (2/9/2025).
Kondisi ini, kata Pino, sudah menimbulkan kebingungan di lapangan.
Beberapa UMKM bahkan ada yang terlanjur membayar pajak dengan tarif UMKM karena merujuk pada pernyataan pejabat pemerintah yang sebelumnya memberi sinyal adanya perpanjangan.
"Hal ini akan berakibat pada saat di akhir tahun akan mengalami kurang bayar sangat besar karena mereka tidak berhak menggunakan PPh UMKM," katanya.
Baca Juga: Sebanyak 635.000 UMKM Bayar PPh Final 0,5% di 2024
Ia menjelaskan, bagi wajib pajak UMKM yang sudah menggunakan PPh final 0,5% selama tujuh tahun sejak 2018, maka hak tersebut telah berakhir pada 2024.
Dengan begitu, pada tahun pajak 2025, mereka sudah tidak bisa lagi menggunakan tarif final UMKM.
Menurut Pino, ada dua opsi yang bisa dipilih UMKM setelah tidak bisa menggunakan PPh final, yakni menyelenggarakan pembukuan sesuai standar akuntansi atau menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Jika memilih pembukuan, timbul kesulitan bagaimana membuat laporan keuangan sesuai prinsip akuntansi, mengumpulkan dan mengarsipkan data, serta butuh keterampilan khusus.
Baca Juga: Pemerintah akan Perpanjang Tarif PPh Final UMKM 0,5%, Siapkan Anggaran Rp 2 Triliun
Sedangkan jika memilih NPPN, kata Pino secara teknis memang lebih mudah, tapi nilai pajak yang harus dibayarkan bisa meningkat berlipat-lipat dibandingkan dengan tarif UMKM sebesar 0,5%.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan bahwa pelaku UMKM orang pribadi masih dapat memanfaatkan tarif PPh final sebesar 0,5% pada tahun 2025.
Meskipun masa pemanfaatan insentif tersebut telah habis sesuai aturan yang berlaku, pemerintah masih membuka ruang perpanjangan melalui regulasi baru.
Baca Juga: Kemenkeu Siapkan Anggaran Rp 2 Triliun untuk Perpanjangan Tarif PPh Final UMKM 0,5%
"UMKM Orang Pribadi memang sudah habis 7 tahun untuk memanfaatkan PPh final yang 0,5% tahun 2024. Tetapi masih tetap dapat membayar PPh final 0,5% tersebut di tahun 2025," ujar Bimo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (17/6).
Ia mengatakan, perpanjangan kebijakan ini sedang diformalkan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, yang mengatur jangka waktu berlakunya PPh final bagi UMKM.
Saat ini, Bimo menyampaikan bahwa proses penyusunan PP perpanjangan masih berlangsung dan menunggu pembahasan antar kementerian di Kementerian Sekretariat Negara.
Baca Juga: Wajib Pajak UMKM Masih Bisa Bebas PPh Final
"Status PP-nya saat ini masih menunggu jadwal pembahasan antar kementerian dari Kemensesneg," kata Bimo.
Selanjutnya: Fitur Live TikTok Aktif Lagi Setelah 3 Hari Ditutup
Menarik Dibaca: Menjaga Kelembutan Kulit Bayi dengan Sentuhan Alami 5x Ceramide
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News