kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.009.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.440   10,00   0,06%
  • IDX 7.802   65,52   0,85%
  • KOMPAS100 1.089   10,48   0,97%
  • LQ45 793   4,55   0,58%
  • ISSI 266   4,02   1,53%
  • IDX30 411   2,13   0,52%
  • IDXHIDIV20 477   2,24   0,47%
  • IDX80 120   1,29   1,08%
  • IDXV30 131   2,92   2,28%
  • IDXQ30 132   0,22   0,17%

Aturan Perpanjangan PPh Final UMKM Belum Jelas, Pelaku UMKM Kebingungan


Selasa, 02 September 2025 / 17:01 WIB
Aturan Perpanjangan PPh Final UMKM Belum Jelas, Pelaku UMKM Kebingungan
ILUSTRASI. Petugas melayani warga saat konsultasi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate, Maluku Utara, Senin (26/5/2025). Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menilai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berpotensi menghadapi kebingungan besar terkait kewajiban pajak tahun 2025.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

Sedangkan jika memilih NPPN, kata Pino secara teknis memang lebih mudah, tapi nilai pajak yang harus dibayarkan bisa meningkat berlipat-lipat dibandingkan dengan tarif UMKM sebesar 0,5%.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan bahwa pelaku UMKM orang pribadi masih dapat memanfaatkan tarif PPh final sebesar 0,5% pada tahun 2025.

Meskipun masa pemanfaatan insentif tersebut telah habis sesuai aturan yang berlaku, pemerintah masih membuka ruang perpanjangan melalui regulasi baru.

Baca Juga: Kemenkeu Siapkan Anggaran Rp 2 Triliun untuk Perpanjangan Tarif PPh Final UMKM 0,5%

"UMKM Orang Pribadi memang sudah habis 7 tahun untuk memanfaatkan PPh final yang 0,5% tahun 2024. Tetapi masih tetap dapat membayar PPh final 0,5% tersebut di tahun 2025," ujar Bimo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (17/6).

Ia mengatakan, perpanjangan kebijakan ini sedang diformalkan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, yang mengatur jangka waktu berlakunya PPh final bagi UMKM.

Saat ini, Bimo menyampaikan bahwa proses penyusunan PP perpanjangan masih berlangsung dan menunggu pembahasan antar kementerian di Kementerian Sekretariat Negara.

Baca Juga: Wajib Pajak UMKM Masih Bisa Bebas PPh Final

"Status PP-nya saat ini masih menunggu jadwal pembahasan antar kementerian dari Kemensesneg," kata Bimo.

Selanjutnya: Fitur Live TikTok Aktif Lagi Setelah 3 Hari Ditutup

Menarik Dibaca: Menjaga Kelembutan Kulit Bayi dengan Sentuhan Alami 5x Ceramide

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×