kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.009.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.440   10,00   0,06%
  • IDX 7.802   65,52   0,85%
  • KOMPAS100 1.089   10,48   0,97%
  • LQ45 793   4,55   0,58%
  • ISSI 266   4,02   1,53%
  • IDX30 411   2,13   0,52%
  • IDXHIDIV20 477   2,24   0,47%
  • IDX80 120   1,29   1,08%
  • IDXV30 131   2,92   2,28%
  • IDXQ30 132   0,22   0,17%

Jelang Akhir Tahun, Aturan Perpanjangan PPh Final UMKM 0,5% Tak Kunjung Terbit


Selasa, 02 September 2025 / 16:50 WIB
Jelang Akhir Tahun, Aturan Perpanjangan PPh Final UMKM 0,5% Tak Kunjung Terbit
ILUSTRASI. Pengunjung melihat suvenir tas khas Dayak di sentra UMKM CItra Niaga, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2024). Memasuki September 2025, kepastian hukum bagi pelaku UMKM terkait perpanjangan penggunaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% belum jelas.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Memasuki September 2025, kepastian hukum bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terkait perpanjangan masa penggunaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% belum juga jelas.

Hingga kini, perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 belum juga diterbitkan pemerintah.

Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman menjelaskan, PP 55/2022 mengatur bahwa Wajib Pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% selama tujuh tahun.

Bagi mereka yang usahanya sudah berjalan sejak diberlakukannya PP 23/2018, maka tahun pajak 2024 merupakan tahun terakhir menggunakan skema tersebut.

Baca Juga: Bos Pajak Bawa Kabar Baru Soal Kepastian Aturan PPh Final UMKM pada 2025

Seharusnya, mulai tahun pajak 2025, UMKM beralih ke tarif umum berdasarkan Pasal 17 UU PPh.

Namun, pada Desember 2024, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sempat mengumumkan bahwa tarif PPh Final 0,5% untuk UMKM akan diperpanjang hingga 2025.

Sayangnya, pengumuman tersebut belum dituangkan dalam regulasi resmi.

"Seharusnya kebijakan pemerintah tersebut dituangkan dalam peraturan pemerintah. Bukan sekedar pengumuman. Sehingga ada kepastian bagi Wajib Pajak," ujar Raden kepada Kontan.co.id, Selasa (2/9).

Ia mengingatkan, secara hukum, kondisi saat ini rawan menjadi bumerang. Jika pemerintah tidak segera mengeluarkan aturan, janji perpanjangan bisa dianggap sekadar janji palsu.

Baca Juga: Perpanjangan Tarif PPh Final UMKM Tanpa Aturan Resmi Dinilai Timbulkan Ketidakpastian

Meski begitu, Raden mencatat bahwa secara de facto, perpanjangan tarif ini sudah diakui oleh otoritas pajak.

Hingga kini, kantor pajak tidak memberikan himbauan atau koreksi terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang masih membayar PPh Final 0,5% pada 2025.

"Jika memang perubahan tidak diakui, seharusnya kantor pajak sudah memberikan pengumuman atau himbauan secara terbuka kepada Wajib Pajak," katanya.

Raden tetap berharap pemerintah segera menerbitkan revisi PP 55/2022 agar kepastian hukum bagi UMKM tidak lagi menggantung. "Kapanpun diterbitkan yang penting ada kepastian," pungkasnya.

Selanjutnya: Pariwisata RI Melejit: 1,48 Juta Wisman Juli 2025

Menarik Dibaca: Menjaga Kelembutan Kulit Bayi dengan Sentuhan Alami 5x Ceramide

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×