kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

Aturan Karantina Terbaru dari Luar Negeri, Jadi 3 hingga 7 Hari


Senin, 21 Februari 2022 / 13:47 WIB
Aturan Karantina Terbaru dari Luar Negeri, Jadi 3 hingga 7 Hari
ILUSTRASI. Aturan karantina terbaru dari luar negeri. ANTARA FOTO/Galih Pradipta.


Penulis: Virdita Ratriani

Kewajiban dalam aturan karantina tersebut dijalankan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Bagi WNI, yaitu pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, atau perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI PPLN.
  • Bagi WNI di luar kriteria di atas menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri. 
  • Bagi WNA diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.

Nah, itulah aturan karantina terbaru dari luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×